Ini Alasan Mengapa RI tak Tutup Pintu Kedatangan Internasional Meski Omicron Mengancam
Saat ini varian Omicron sedang menyebar di berbagai negara, termasuk di Indonesia.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan alasan pemerintah tidak menutup pintu kedatangan internasional. Meskipun, saat ini varian Omicron sedang menyebar di berbagai negara, termasuk di Indonesia karena pelaku perjalanan luar negeri.
"Karena berbagai pertimbangan seperti hak warga negara maupun hubungan diplomasi," ujar Wiku dalam konferensi persnya, Selasa (4/1).
Wiku menjelaskan, hasil penelitian tahun 2021 yang menggunakan proporsi kasus importasi per keseluruhan kasus positif, menunjukkan jika pelarangan atau pembatasan kedatangan luar negeri menjadi upaya pencegahan yang paling berdampak bagi stabilitas kondisi ekonomi nasional. Sedangkan, dari efektivitas upaya pencegahan yang tergolong kecil.
"Hal ini terjadi jika kisaran angka di bawah 1 persen atau kasus positif bervarian yang muncul lebih banyak akibat transmisi komunitas, bukan dari pelaku perjalanan langsung," ujarnya.
Sementara, kondisi Indonesia saat ini kasus varian Omicron mayoritas berasal dari pelaku perjalanan luar negeri. Karena itu, Wiku menilai perlunya upaya serentak dan berlapis untuk mencegah varian Omicron berhenti di pintu masuk kedatangan internasional maupun selama proses karantina berlangsung.
Sebab, temuan kasus Omicron di Indonesia hingga saat ini mayoritas berasal dari pelaku perjalanan luar negeri. "Perlu dilakukan upaya serentak dan berlapis mulai dari lapisan paling luar sampai unsur terkecil dalam masyarakat, demi tetap menjaga varian Omicron berhenti perjalanannya di pintu kedatangan dan selama proses karantina berlangsung," ujar Wiku.
Ia mengatakan, varian Omicron juga menjadi pelajaran khususnya Indonesia untuk terus memantau akurasi alat uji diagnostik yang beredar. Wiku mengatakan, ketersediaan alat uji yang murah, cepat dan efektif merupakan kunci keberhasilan aktivitas masyarakat yang produktif dan aman Covid-19
"Jangan sampai alat uji yang kita gunakan berpeluang meloloskan orang yang positif, terlebih lagi positif Omicron," ujar Wiku.
Hingga per 4 Januari, total kasus Omicron nasional menjadi 254 kasus terdiri dari 239 kasus dari pelaku perjalanan internasional (imported case) dan 15 kasus transmisi lokal dengan rentang gejala yaitu tanpa gejala sampai dengan gejala ringan.
"Walau begitu, sampai ini kasus varian Omicron dapat ditangani dengan baik di pintu kedatangan di mana 23 persen di antaranya sudah sembuh dan telah menyelesaikan karantinanya," kata Wiku.