In Picture: Sidang Putusan Kasus Asabri, Mantan Dirut Divonis 20 Tahun Penjara

Mantan Dirut itu ialah Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri dan Letjen Purn Sonny Widjaja

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana ASABRI Letnan Jenderal TNI (Purn) Sonny Widjaja (kiri) dan Mayor Jenderal TNI (Purn) Adam Damiri (kanan) bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana ASABRI Letnan Jenderal TNI (Purn) Sonny Widjaja (kanan) berjalan untuk mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/1/2022). Hakim memvonis Dirut PT Asabri periode 2016-2020 Sonny Widjaja dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp64,5 miliar subsider lima tahun penjara.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana ASABRI Letnan Jenderal TNI (Purn) Sonny Widjaja berjalan untuk mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/1/2022). Hakim memvonis Dirut PT Asabri periode 2016-2020 Sonny Widjaja dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp64,5 miliar subsider lima tahun penjara.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana ASABRI Mayor Jenderal TNI (Purn) Adam Damiri berjalan untuk mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/1/2022). Hakim memvonis Dirut PT Asabri periode 2012-2016 Adam Damiri dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp17,972 miliar subsider lima tahun penjara.

Terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana ASABRI Letnan Jenderal TNI (Purn) Sonny Widjaja (kiri), Mayor Jenderal TNI (Purn) Adam Damiri (kedua kiri), Hari Setianto (ketiga kiri) dan Bachtiar Effendi (kanan) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/1/2022). Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim memvonis Dirut PT Asabri periode 2012-2016 Adam Damiri dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp17,972 miliar subsider 5 tahun penjara dan Dirut PT Asabri periode 2016-2020 Sonny Widjaja 20 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp64,5 miliar subsider lima tahun penjara.

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua eks Direktur Utama (Dirut) PT Asabri selaku terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara. Keduanya terbukti bersama-sama menggarong pengelolaan dana PT ASABRI hingga merugikan keuangan negara Rp 22,7 triliun.


 

Kedua mantan dirut PT ASABRI itu ialah Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri yang menjabat pada 2012-2016 dan Letjen Purn Sonny Widjaja yang menjabat pada 2016-2020.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler