KPK Segera Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Kampus IPDN Sulsel

KPK segera tahan tersangka korupsi pembangunan kampus IPDN Sulsel Adi Wibowo.

Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Rep: Rizkyan Adiyudha Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melakukan penahanan terhadap Adi Wibowo, Direktur Operasi PT Waskita Karya (Persero). Adi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.

Baca Juga


"Kami memastikan penanganan perkara ini sama dengan perkara-perkara lainnya. Kami akan sampaikan ya segera jika ada perkembangannya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (5/1).

Ali memastikan bahwa penegakan hukum terhadap petinggi PT Waskita Karya tersebut alam ditegakan sama halnya dengan tersangka lainnya. KPK berjanji akan menginformasikan kembali soal pemeriksaan hingga proses penahanan terhadap Adi Wibowo, dalam waktu dekat.

Ali mengatakan, KPK berencana memanggil ulang Adi Wibowo dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan tahun anggaran 2011. Pemanggilan dilakukan setelah tersangka Adi Wibowo mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik pada 10 November 2021 lalu.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Adi Wibowo dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy Jocom pada Desember 2018. Namun demikian, KPK belum juga melakukan penahanan terhadap Adi Wibowo hingga hari ini.

Adi Wibowo dan Dudi Jocom ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011. Adi Wibowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Divisi I PT Waskita Karya.

Selain di Gowa, Dudi Jocom juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko. Dudi dan Doni ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.

Perkara bermula saat Dudi menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan bahwa akan ada lelang proyek pembangunan kampus IPDN di Sulawesi, pada 2011 lalu. KPK menduga telah disepakati adanya pembagian kerja untuk PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya sebelum lelang dilakukan.

Waskita Karya mendapat proyek di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan sedangkan Adhi Karya, menggarap proyek di Sulawesi Utara. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 11,18 miliar di proyek pembangunan gedung IPDN Sulawesi Selatan dan Rp 9,378 miliar di proyek Sulawesi Utara.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler