Kejati Aceh Tuntut Mati 64 Terdakwa Kasus Narkoba Sepanjang 2021

Kejati Aceh Tuntut Mati 64 Terdakwa Kasus Narkoba Sepanjang 2021

Kejati Aceh Tuntut Mati 64 Terdakwa Kasus Narkoba Sepanjang 2021
Rep: Kamaruddin Red: Retizen
Kajati Aceh, Muhammad Yusuf | Foto : Dok. Pri

Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan tuntutan pidana mati terhadap 64 orang terdakwa kasus narkoba sepanjang 2021.


"Untuk tuntutan pidana mati ada 68 terdakwa, tindak pidana narkoba kita telah menuntut pidana mati 64 orang terdakwa dan 4 terdakwa kasus pembunuhan," kata Kajati Aceh, Muhammad Yusuf, saat konferensi pers di Kantor Kejati, Selasa 4 Januari 2022.

Yusuf jumlah terdakwa yang dituntut dengan hukuman pidana mati pada tahun 2021 tersebut mengalami peningkatan seiring maraknya kasus peredaran gelap narkotika di Aceh.

"Selain itu kejaksaan juga menuntut 14 terdakwa narkoba lainnya dengan hukuman seumur hidup," ungkap Yusuf didampingi para asisten dan pejabat di lingkungan Kejati Aceh.

Dilihat dari jumlah perkara narkoba yang dituntut hukuman mati dan seumur hidup, tentu dapat menjadi perhatian semua pihak terhadap ancaman bahaya narkoba di provinsi Aceh.

"Perlu adanya upaya yang masih dalam mencegah dan memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, agar generasi muda tidak terjerumus," tutur Yusuf.

sumber : https://retizen.id/posts/25421/kejati-aceh-tuntut-mati-64-terdakwa-kasus-narkoba-sepanjang-2021
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke retizen@rol.republika.co.id.
Berita Terpopuler