Pengadilan Prancis Penjara 6 Petugas Polisi Akibat Aksi Kekerasan dan Rasisme
Petugas dijatuhi hukuman oleh pengadilan di Bobigny dengan kurungan 6-12 bulan
REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Pengadilan di Prancis menghukum penjara enam petugas polisi karena aksi kekerasan dan rasisme dalam melakukan penangkapan terhadap seorang pria Mesir, lansir media lokal.
Para petugas, yang melakukan ucapan rasisme dan melakukan penyerangan saat menahan Samir Elgendy, 29, di Paris pada April 2020, dijatuhi hukuman 6 hingga 12 bulan oleh Pengadilan Bobigny.
"Saya senang, keadilan telah ditegakkan. Saya dianiaya, diserang. Saya senang dengan keputusan ini," kata Elgendy.
Laurent-Franck Lienard, pengacara salah satu polisi, mengatakan mereka akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan. Dia menambahkan pengadilan tidak mempertimbangkan bukti yang mereka berikan.
Baca: Sydney Bersiap, Omicron Diprediksi di Puncak Wabah pada Akhir Januari
Sementara itu, Arie Alimi, kuasa hukum Elgendy, menegaskan putusan pengadilan merupakan kemenangan melawan rasisme dan kekerasan di lingkungan kepolisian.
Baca: Protes untuk Kunjungan Pemimpin Otoriter Kamboja ke Myanmar