Qatar Perketat Protokol Covid-19 di Masjid, Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk
Qatar diketahui mulai memasuki gelombang ketiga Covid-19.
REPUBLIKA.CO.ID, DOHA -- Kementerian Wakaf dan Urusan Islam (Wakaf) Qatar mengumumkan mereka akan mengambil tindakan pencegahan Covid-19 yang diperlukan di masjid-masjid, Kamis (6/1). Tindakan ini sejalan dengan prosedur yang diikuti di negara tersebut terhadap pandemi corona.
Dilansir dari Gulf Times, Kamis (6/1), pedoman baru ini akan diterapkan mulai Sabtu (8/1). Jarak antara jamaah saat sholat harian dan sholat Jumat sama dengan jarak sajadah atau setengah meter.
Selama khutbah Jumat, jamaah juga harus menjaga jarak satu sama lain. Anak-anak di bawah 12 tahun yang belum divaksinasi juga tidak diperbolehkan masuk ke masjid.
Kementerian telah mendesak jamaah untuk mematuhi langkah-langkah dan prosedur pencegahan untuk memastikan keselamatan jamaah dan anggota masyarakat. Aplikasi yang dirancang pemerintah, Ehteraz, harus ditampilkan sebelum memasuki masjid, dengan setiap orang diwajibkan untuk membawa sajadahnya sendiri, dan wajib memakai masker.
Siapa pun yang menderita pilek, batuk, atau suhu tinggi tidak boleh menghadiri masjid. Toilet dan fasilitas wudhu juga hanya akan dibuka di masjid-masjid yang ditunjuk.
Qatar diketahui mulai memasuki gelombang ketiga Covid-19. Hal ini dipicu oleh adanya kasus corona varian Omicron.
Kepala Vaksinasi di Kementerian Kesehatan Masyarakat (MoPH) Soha al-Bayat mengatakan sebagian besar kasus Covid-19 baru terkait dengan varian Omicron. Pernyataan ini disampaikannya dalam sebuah wawancara televisi pada Ahad (2/1).
Dia menambahkan kasus Covid-19 juga telah meningkat di Qatar sejak November lalu, tetapi lonjakan signifikan baru terlihat dalam dua pekan terakhir. "Menurut informasi utama yang tersedia, Omicron adalah penyebar cepat tetapi gejalanya ringan atau sedang tanpa komplikasi serius," jelasnya.