IDI Apresiasi Larangan Masuk WNA dari 14 Negara, Tetapi...
IDI mengingatkan larangan masuk WNA harus dijalankan ketat
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyambut baik penutupan sementara warga negara asing (WNA) dari 14 negara masuk Indonesia.
Namun, PB IDI juga meminta penjagaan ekstra ketat seharusnya diterapkan secara komprehensif, baik WNA maupun Warga Negara Indonesia (WNI) dari negara lain.
"Sebanyak 14 negara ditutup (sementara) sudah betul. Tapi secara keseluruhan siapa saja yang masuk ke Indonesia harus dilakukan proses penjagaan secara ekstra ketat," ujar Ketua Umum PB IDI, Daeng M Faqih, saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (7/1).
Penjagaan ketat yang dimaksud Daeng yaitu karantina dan pemeriksaan secara ketat terhadap siapapun yang masuk ke Indonesia, baik WNA maupun WNI yang datang dari luar negeri.
Menurut Daeng, upaya ini perlu dilakukan karena sudah banyak negara yang mengalami infeksi omicron.
Bahkan, dia melanjutkan, kalau sudah terjadi transmisi lokal omicron di Indonesia maka tindakan pelacakan (tracing) dan pemeriksaan (testing) juga seharusnya digencarkan.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia resmi melarang sementara warga negara asing (WNA) dari 14 negara masuk ke Tanah Air per hari ini, Jumat(7/1). Langkah itu diambil untuk mengantisipasi penularan Covid-19 karena varian Omicron yang terus menunjukkan tren kenaikan di berbagai negara, termasuk di Indonesia.
Kebijakan melarang masuk WNA dari 14 negara tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
“Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 7 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Suharyanto, Kamis (6/1).
Dalam surat edaran itu, penutupan sementara berlaku bagi WNA yang dalam kurun 14 hari terakhir pernah tinggal atau mengunjungi negara yang telah mengonfirmasi terjadinya transmisi komunitas kasus omikron. Negara-negara tersebut adalah Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Prancis.
Pemerintah juga menutup sementara akses masuk untuk warga dari wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara yang melaporkan kejadian transmisi komunitas omikron. Ada delapan negara yang masuk kategori tersebut, yakni Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
Larangan masuk ke Tanah Air juga berlaku bagi WNA yang dalam kurun 14 hari pernah tinggal atau mengunjungi Inggris dan Denmark. Kedua negara itu telah melaporkan lebih dari 10 ribu kasus infeksi varian Omicron di antara warganya.
Penutupan sementara masuknya WNA ke Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang tidak memiliki riwayat perjalanan atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara tersebut.
Aturan tersebut juga dikecualikan bagi WNA yang memiliki visa dan izin tinggal keimigrasian dalam masa penahanan penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia. Hal tersebut diperbolehkan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.