Defisit Bahan Bakar Pembangkit Listrik PLN
Pemerintah melarang seluruh perusahaan batu bara di dalam negeri untuk ekspor.
tim infografis republika.co.id
Pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PT PLN (Persero) defisit.
Red: Nidia Zuraya
REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah melarang seluruh perusahaan batu bara di dalam negeri untuk ekspor. Aturan ini berlaku dari 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022. Larangan ekspor ini dikarenakan sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PT PLN (Persero) kekurangan pasokan batu bara.
Produksi batu bara Indonesia
2021: 560 juta ton*
2022: 637-664 juta ton**
Kebutuhan batu bara di dalam negeri
2021: 137,5 juta ton
2022: 190 juta ton**
Konsumsi batu bara PLTU PLN per bulan: 20 juta ton
Keterangan:
*) Realisasi hingga awal Desember 2021
**) Angka proyeksi tahun 2022
Sumber: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler