Vaksin Booster, Pemkot Bogor Tunggu Petujuk Pemerintah Pusat

Pemkot Bogor tunggu petunjuk dari pemerintah pusat soal vaksin booster

EPA-EFE/Bagus Indahono
Seorang petugas kesehatan Indonesia menyiapkan dosis vaksin Covid-19 selama vaksinasi untuk anak-anak berusia antara enam hingga sebelas tahun di sebuah kantor polisi di sebuah under pass di Pamulang, Banten, Indonesia, 06 Januari 2022.
Rep: Shabrina Zakaria Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis), terkait rencana pemerintah pusat yang akan melakukan penyuntikan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster mulai 12 Januari 2022.

Baca Juga


Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan vaksin booster. Terutama soal besaran tarif 

"Kami masih menunggu juklak-juknis dari pemerintah pusat soal vaksin booster Covid-19. Apalagi kan tidak semua vaksin booster Covid-19 ini gratis. Jadi kami masih tunggu tanggal pelaksanaan dan pembiayaannya," ujarnya, Sabtu (8/1).

Dedie mengatakan, program vaksin booster sudah menjadi arahan dari Presiden RI Joko Widodo, yang disebut bakal dilaksanakan pada 12 Januari nanti. Ia berharap, vaksin booster ini tidak hanya diberikan salah satunya kepada golongan lanjut usia (lansia) saja, tapi juga para tenaga pengajar. 

Sebab, kata dia, hal ini berkaitan dengan arahan pemerintah untuk membuka Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen, di tengah penerapan PPKM Level 2.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Sri Nowo Retno, mengatakan salah satu syarat pelaksanaan vaksin booster yakni capaian vaksinasi dosis pertama minimal 70 persen dan dosis kedua minimal 60 persen.

Retno memaparkan, capaian vaksinais Covid-19 dosis pertama di Kota Bogor sudah mencapai 101,16 persen. Sedangkan untuk vaksinasi dosis kedua sudah mencapai 78,24 persen.

"Makanya Kota Bogor sudah bisa melakukan vaksin booster Covid-19. Tapi kami masih menunggu juklak-juknis dari pemerintah pusat," kata Retno.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler