Jateng Masih Tunggu Pusat Terkait Vaksinasi Booster
Jawa Tengah belum akan melaksanakan vaksin booster tersebut dalam waktu dekat ini.
REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Jawa Tengah masih menunggu kebijakan pusat, terkait dengan pelaksanaan vaksinasi dosis ke-tiga (booster). Kendati Pemerintah Pusat bakal melaksanakan vaksin booster pada Rabu (12/1) petunjuk pelaksanaan daerah masih dinanti.
"Rencananya, kan ada tiga opsi untuk vaksinasi booster itu, yakni program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan dan mandiri atau berbayar. Seperti apa nanti Ini yang kita tunggu dari Pisat," kata Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Ahad (9/1).
Sehingga, lanjutnya, Jawa Tengah belum akan melaksanakan vaksin booster tersebut dalam waktu dekat ini. Termasuk kapan vaksinasi akan mulai dilaksanakan juga belum dapat dipastikan. "Tetapi begitu sudah ada kejelasan perintahnya, Jawa Tengah akan siap melaksanakan," tegasnya.
Prinsipnya, Jawa Tengah siap melaksanakan jika sudah ada perintah dari pusat, termasuk juga ketersediaan vaksinnya. Maka --selain menunggu perintah-- Jawa Tengah juga akan melihat stok vaksin yang tersedia.
Kalau vaksin sudah ada dan perintahnya turun, maka Jawa Tengah tinggal melaksanakan saja. "Sebenarnya sudah banyak masyarakat yang menunggu vaksin dosis ketiga tersebut," tambahnya.
Gubernur juga mengungkapkan, capaian vaksinasi Covid-19 di Jawa Tengah untuk dosis pertama sudah mencapai 82 persen. Sementara vaksinasi dosis kedua sudah mencapai 60 persen.
Upaya untuk menggenjot cakupan vaksinasi tersebut juga terus dilakukan. Apalagi sekarang juga ada program percepatan vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun, sehingga akan semakin mempercepat cakupan vaksinasi secara umum," lanjutnya.
Sekadar diketahui, pemerintah berencana melakukan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster pada 12 Januari nanti. Menteri Kesehatan mengatakan, dibutuhkan sekitar 230 juta dosis untuk menyukseskan program vaksinasi booster tersebut.
Adapun syarat penerima vaksin booster adalah masyarakat Indonesia berusia di atas 18 tahun, sudah divaksin dosis kedua minimal 6 bulan, tinggal di kabupaten/ kota yang telah memenuhi kriteria vaksinasi dosis pertama 70 persen dan dosis kedua 60 persen.