Pengacara MKA Bantah Pemerkosaan ke Mahasiswi UMY
Tuduhan ini dinilai dilakukan tanpa adanya konfirmasi lebih lanjut.
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kuasa hukum terduga pelaku kekerasan seksual terhadap mahasiswi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) membantah kliennya telah melakukan tindak pemerkosaan. Terduga pelaku berinisial MKA tersebut mengklaim tindak asusila yang dilakukan dengan ketiga terduga korban atas dasar suka sama suka.
Anggota tim kuasa hukum MKA, Nasrullah Nurul Fauzi mengatakan, MKA membenarkan telah melakukan tindak asusila dengan ketiga terduga korban. Namun, katanya, perbuatan tersebut dilakukan tanpa adanya paksaan maupun ancaman.
"Klien kami mengakui bahwa adanya perbuatan berhubungan badan tersebut yang dilakukan atas suka sama suka atau mau sama mau," kata Nasrullah di Law Office MGL & Partner, Yogyakarta, Senin (10/1).
Nasrullah menyayangkan tuduhan pemerkosaan kepada MKA terhadap ketiga terduga korban. Tuduhan ini dinilai dilakukan tanpa adanya konfirmasi lebih lanjut.
Tuduhan pemerkosaan tersebut, katanya, diunggah secara terang-terangan olah akun Instagram @dear_umycatcallers dan diunggah oleh oleh akun @hitz.umy. Padahal, tuduhan pemerkosaan dinilai bukan wewenang dari akun tersebut.
"Secara terang-terangan menuduh klien kami melakukan pemerkosaan hanya dari cerita ketiga terduga korban tanpa adanya konfirmasi dari klien kami terkait bukti yang sah dan menguatkan," ujar Nasrullah.
Ia meminta kepada akun Instagram tersebut untuk tidak berasumsi dan menduga-duga bahkan MKA telah melakukan pemerkosaan. Termasuk meminta agar tidak menggiring opini publik yang menyudutkan MKA.
"Pernyataan yang berkembang di media sosial sepenuhnya tidak benar. Untuk itu kami meminta kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan berita yang tidak sesuai dengan fakta," jelasnya.
Pihaknya juga mengaku akan bersikap kooperatif dan terbuka untuk melakukan klarifikasi terkait kasus tersebut. Selain itu, lanjut Nasrullah, pihaknya juga akan melakukan mediasi dengan ketiga terduga korban dalam rangka menyelesaikan permasalahan itu.
"Klien kami akan bertanggung jawab atas perbuatannya dan bersedia untuk diperiksa oleh kepolisian bila ada laporan dari ketiga terduga korban terhadap klien kami," tambahnya.
Seperti diketahui, UMY telah mengambil tindakan tegas terhadap oknum mahasiswa yang melakukan tindakan asusila. UMY memberi sanksi maksimal diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat kepada pelaku MKA.
Rektor UMY, Prof Gunawan Budiyanto mengatakan, sejak kasus mulai viral pada 1 Januari 2022, UMY pada 2 Januari 2022 langsung melakukan koordinasi. Turut dipanggil terduga pelaku MKA yang merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomi angkatan 2017.
Berdasarkan pemeriksaan Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa, MKA terbukti dan mengaku melakukan perbuatan asusila. Sebagaimana tercantum pasal 24 Peraturan Rektor UMY Nomor 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY.
Tidak cuma terhadap seorang mahasiswi, selama proses investigasi terungkap dua orang mahasiswi UMY lain turut jadi korban MKA. Dari pemeriksaan dan investigasi komite memutuskan perbuatan itu pelanggaran disiplin dan etik kategori berat.
UMY memutuskan memberikan sanksi maksimal kepada pelaku MKA yakni diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat. Sebagaimana tercantum dalam pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY.
"Maka, Rektor UMY memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku Diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat," kata Gunawan.