Angin Prayitno Aji dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/1). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Tahub 2016-2019, Angin Prayitno Aji dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji (kanan) dan Dadan Ramdani (kiri) saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/1). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Tahub 2016-2019, Angin Prayitno Aji dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara, mantan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dithen Pajak Tahun 2016-19, Dadan Ramdani dituntut hukamn 6 tahunnpenjara dengan denda Rp350 juta subsider 5 bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum (JPU) membawa berkas kasus dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu denga terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/1). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Tahub 2016-2019, Angin Prayitno Aji dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa kasus suap pengurusan pajak Angin Prayitno Aji (kanan) dan Dadan Ramdani (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/1/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa.
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji berbincang bersama penasehat hukum usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/1). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Tahub 2016-2019, Angin Prayitno Aji dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Republika/Thoudy Badai