Herry Dituntut Hukuman Mati
Jaksa juga menuntut terdakwa dihukum kebiri kimia dan ganti rugi.
Rep: republika.id Red: republika.id
BANDUNG—Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap 13 peserta didik, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1). Selain itu jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut terdakwa dihukum kebiri kimia. "Dalam tuntutan kami, kami pertama, menuntut terdakwa dengan hukuman mati, sebagai bukti dan komitmen kami untuk memberikan...