Pantaskah Herry Wirawan Dapat Hukuman Mati? 

Hukuman mati dan kebiri untuk memberikan efek jera pada Herry Wirawan dan lainnya.

Infografis Republika.co.id
Usulan hukuman mati dan kebiri kimia untuk Herry Wirawan
Rep: Haura Hafizhah/Febryan. A Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad menanggapi terkait tersangka Herry Wirawan yang mendapatkan hukuman mati dan kebiri kimia karena kasus pelecehan seksual terhadap 13 orang santriwati. Menurutnya, jika korban lebih dari satu orang dan mengalami trauma, gangguan alat reproduksi atau gangguan jiwa, maka pelaku dapat dihukum mati. Hal ini berdasarkan Pasal 81 ayat 5 Undang-undang Perlindungan Anak.


"Hal ini semata-mata untuk memberikan efek jera tidak hanya untuk yang bersangkutan, tapi juga untuk orang lain yang ingin melakukan tindakan serupa sehingga kedepannya tidak ada lagi predator seksual yang melancarkan aksinya," katanya saat dihubungi Republika, Rabu (12/1).

Dia menjelaskan proses hukuman mati yang berlaku di Indonesia. Terdapat beberapa tata cara sebelum menembak mati seorang pidana. Pertama, diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum ke tempat pelaksaan pidana mati.

Kedua, pidana didampingi oleh rohaniawan ke tempat eksekusi. Ketiga, dua jam sebelum pidana mati. Regu penembak sudah siap dengan 12 puncuk senjata api laras. Senjata itu ditaruh dengan jarak lima sampai 10 meter di depan terpidana yang akan ditembak.

Keempat, akan dilakukan pemeriksaan terhadap terpidana. Terakhir, regu penembak akan membidik pada jantung terpidana. Apabila, setelah penembakan tersebut pidana masih memperlihatkan tanda-tanda bahwa dirinya masih hidup, maka komandan regu segera memerintahkan kepada bintara regu penembak untuk melepaskan tembakan pengakhir dengan menekankan ujung laras senjatanya tepat di atas telinganya.

Sebelumnya diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan dihukum mati dan kebiri kimia. Tuntutan itu dibacakan saat persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1).

"Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati, sebagai bukti dan  komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lain yang akan melakukan kejahatan," ujar Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana kepada wartawan seusai sidang di PN Bandung.

Selanjutnya, pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk mengumumkan identitas terdakwa dan disebarkan kepada masyarakat. Selain itu, hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia. 

"Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas melalui pengumuman hakim dan hukuman tambahan tindakan kebiri kimia," katanya.

 

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman mati, kebiri kimia dan membayar restitusi atau ganti rugi kepada seluruh korban sebesar Rp331 juta. Selain itu, JPU meminta majelis hakim untuk membekukan, mencabut dan membubarkan Yayasan Pondok Pesantren Manarul Huda dan Madani Boarding School serta menyita dan melelang harta kekayaan aset terdakwa. Foto: Republika/Abdan Syakura - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

 

 

Berharap vonis mati dan kebiri 

Ditemui terpisah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga mengaku, bersyukur atas tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia terhadap Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati. Dia pun berharap agar hakim memvonis Herry sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 

"Terkait dengan kasus yang terjadi di Jawa Barat ini, kita patut bersyukur Kajati Jabar sudah turun langsung menjadi JPU. Mudah-mudahan nanti pengadilan, keputusan hakim, tidak berbeda dengan tuntutan daripada JPU," kata Bintang di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (12/1). 

Menurut Bintang, tuntutan tersebut adalah sebuah langkah tepat dalam perkara kekerasan seksual. Tuntutan yang amat berat itu diharapkan dapat membuat pelaku jera dan membuat calon pelaku takut melakukan hal sama. 

"Tuntutan yang diberikan kepada tersangka itu adalah tuntutan yang seberat-beratnya. Tidak hanya kebiri, juga hukuman mati, lalu kemiskinan kepada pelaku yang nantinya daripada aset yang diambil ini akan diperuntukkan kepada korban dan anak-anaknya," tegas Bintang. 

Karena itu, Bintang mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah menangani kasus Herry dan kasus kekerasan seksual lainnya. Sebab, aparat sudah menggunakan perspektif sama dalam menindak kejahatan seksu ini. 

"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dalam penanganan kasus-kasus belakangan ini. Sinergi dan kolaborasi penegak hukum memberikan kacamata yang sama dalam penanganan kasus," ujarnya. 

Sebelumnya, JPU menuntut Herry Wirawan dihukum mati dan kebiri kimia. Tuntutan itu dibacakan saat persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022). 

 

JPU juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan untuk Herry berupa pengumuman identitasnya, denda Rp 500 juta subsider satu tahun penjara, dan membayar restitusi kepada korban Rp 331 juta.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler