Pemerintah akan Lelang SUN dengan Target Maksimal Rp 37,5 Triliun
Lelang SUN tersebut akan dilakukan pada Selasa, 18 Januari 2022.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan melelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang rupiah dengan target Rp25 triliun sampai Rp37,5 triliun untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2022. Berdasarkan keterangan resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu) di Jakarta, Kamis (13/1/2022), lelang SUN tersebut akan dilakukan pada Selasa, 18 Januari 2022, yang dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB, sementara setelmen dilakukan pada Kamis, 20 Januari 2022.
SUN yang akan dilelang yakni SPN03220420 dan SPN12230105 yang akan jatuh tempo masing-masing pada 20 April 2022 dan 5 Januari 2023, dengan tingkat kupon diskonto. Selanjutnya, terdapat pula SUN seri FR0090 dengan tingkat kupon 5,125 persen yang akan jatuh tempo pada 15 April 2027, serta FR0091 dan FR0093 dengan bunga masing-masing 6,375 persen yang akan berakhir pada 15 April 2032 dan 15 Juli 2037.
Untuk seri FR0092 ditetapkan tingkat bunga 7,125 persen yang akan jatuh tempo pada 15 Juni 2042, serta FR0089 dengan kupon 6,875 persen yang akan berakhir pada 15 Agustus 2051.
DJPPR Kemenkeu turut mencatat alokasi pembelian non kompetitif untuk seri SPN maksimal 50 persen dari yang dimenangkan, sedangkan untuk seri SUN lainnya maksimal 30 persen.Dealer utama dalam lelang tersebut antara lain Citibank N.A., Deutsche Bank AG, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Central Asia, Tbk., PT Bank Danamon Indonesia, Tbk., PT Bank Maybank Indonesia, Tbk., PT Bank Mandiri (Persero), Tbk., serta PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk.
Selain dealer utama, peserta lelang SUN juga terdiri dari Lembaga Penjamin Simpanan dan Bank Indonesia (BI).Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh BI dan bersifat terbuka alias open auction, menggunakan metode harga beragam atau multiple price.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan imbal hasil atau yield yang diajukan, sedangkan pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan, adapun SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1 juta.