Polresta Banyumas Tertibkan Penggunaan Knalpot Bronk

Pelanggar diharuskan mengganti knalpot sesuai dengan standar pabrikan.

Dok. Polresta Banyumas
Sosialisasi dan kegiatan penertiban penggunaan knalpot bronk di kab. Banyumas.
Rep: Idealisa Masyrafina Red: Muhammad Fakhruddin

REPUBLIKA.CO.ID,PURWOKERTO -- Satlantas Polresta Banyumas melaksanakan kegiatan penertiban penggunaan knalpot bronk secara massif dalam satu minggu terakhir. Hal ini karena suara knalpot bronk telah mengganggu kenyamanan warga dan pengguna jalan yang ada di kabupaten banyumas.

Baca Juga


Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK MH mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolda Jawa Tengah untuk mewujudkan Jawa Tengah bebas knalpot bronk.

"Penertiban ini akan dilakukan secara massif hingga Kabupaten Banyumas zero knalpot bronk," ujar Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, Sabtu (15/1).

Kegiatan ini didahului dengan upaya preemtif berupa himbauan baik di media sosial maupun edukasi kepada masyarakat, khususnya pelajar. Selain itu juga dilakukan upaya represif berupa penegakkan hukum oleh tim penertiban knalpot bronk Sat Lantas Polresta Banyumas.

"Pelanggar diberikan tindakan secara ETLE dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," jelas Edy.

Selain itu, pelanggar diharuskan mengganti knalpot sesuai dengan standar pabrikan, serta secara sukarela menyerahkan barang bukti knalpot bronk untuk dimusnahkan sendiri.

Sesuai ketentuan UU No 22 Tahun 2009 pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3 jo pasal 48 ayat 2 dan 3, penggunaan knalpot bronk atau yang tidak sesuai standar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu rupiah.

Kegiatan yang dimulai sejak tanggal 10 Januari 2022 dan berhasil mengamankan knalpot bronk sebanyak 181 yang selanjutnya mereka musnahkan secara sendiri. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler