DPRD Minta Pemkot Surabaya Tindak Tegas Koperasi Ilegal Rugikan Warga
Pemkot Surabaya wajib berkolaborasi dengan kepolisian dan pihak berwenang.
REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya meminta pemerintah kota setempat menindak tegas koperasi simpan pinjam (KSP) ilegal yang selama ini merugikan warga di Kota Pahlawan, Jatim.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya Alfian Limardi mengatakan, pandemi COVID-19 yang berkepanjangan telah menimbulkan masalah ekonomi khususnya di Kota Surabaya. "Akses perbankan yang sulit kemudian mendorong masyarakat untuk mengakses bank titil (bank keliling) berkedok koperasi simpan pinjam karena lebih mudah diperoleh," katanya, Sabtu (15/1/2022).
Menurut dia, oknum pinjaman ilegal mudah untuk menjerat nasabahnya dengan memberikan bunga yang tinggi dan tidak masuk akal. "Ini sama merugikannya seperti pinjol (pinjaman online) ilegal," ujarnya.
Alfian mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa praktik-praktik menagih cicilan dengan cara kasar bahkan kekerasan sangat meresahkan nasabah khususnya di Surabaya hingga saat ini. Oleh sebab itu, lanjut dia, Pemkot Surabaya wajib berkolaborasi dengan kepolisian dan pihak berwenang lainnya untuk menindak tegas KSP yang ditengarai berpraktik secara ilegal ini.
Begitu juga dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya, Alfian meminta agar mempertegas monitoring dan evaluasi koperasi simpan pinjam yang ada di Surabaya.
Selain itu, lanjut dia, akses Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Surya Surabaya harus diperluas supaya bisa membantu masyarakat yang membutuhkan modal tidak terjerat pinjaman yang malah mencekik leher dan tidak membuat mereka menikmati hasil usahanya.