Kapolsek Tanjungkarang Barat Dicopot, Polda: Polri Lakukan Penindakan Anggota

Kapolsek Tanjungkarang Barat diduga menahan warga tanpa alasan jelas.

[ist]
asus penahanan warga sipil tanpa alasan yang jelas, Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno mencopot Kompol David Jeckson Sianipar sebagai kapolsek Tanjungkarang Barat. (Foto: ilustrasi)
Rep: Mursalin Yasland Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Lantaran kasus penahanan warga sipil tanpa alasan yang jelas, Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno mencopot Kompol David Jeckson Sianipar sebagai kapolsek Tanjungkarang Barat. David digeser ke Pamen Ditsamapta Polda Lampung.

Baca Juga


Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, mutasi (pencopotan) tersebut berdasarkan surat telegram Kapolda Lampung nomor ST/29/I/KEP/2022 tertanggal 14 Januari 2022. Telegram tersebut berisi Kompol David Jeckson Sianipar dimutasi untuk evaluasi jabatan.

“Polri tetap melakukan penindakan bagi anggota yang melakukan kesalahan,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pandra Arsyad, Sabtu (15/1).

Jabatan Kapolsek Tanjungkarang Barat digantikan Kompol Sandy Galih Putra, yang sebelumnya menjabat Kanit I Subdit 4 Direktorat Reskrim Khusus Polda Lampung.

Sebelumnya, David diduga melakukan pelanggaran prosedur terkait penahanan seorang warga Arsiman, sopir ekspedisi Sindex Express, selama delapan hari tanpa status hukum dan alasan yang jelas. David sudah membantah penahanan terdapat Arsiman. Menurut dia, Arsiman tidak dibolehkan pulang dari Mapolsek pada 4-12 Januari 2022, terkait laporan korban atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan.

Atas tindakan kapolsek menahan warga sipil tersebut, David telah diperiksa Polresta Bandar Lampung dan Bidpropam Polda Lampung sebelum keluar surat telegram mutasi jabatan. Hasil pemeriksaan Bidpropam Polda Lampung belum disampaikan pihak berwenang.

LBH Bandar Lampung mendampingi Arsiman sopir PT Sindex Express untuk kejelasan nasibnya yang ditahan tanpa proses hukum. Menurut Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi, istri korban Dartini mendapat kabar suaminya dibawa ke Polsek Tanjungkarang Barat dan tidak pulang ke rumah.

Istri korban masih menghubungi suaminya, dan mendapat jawaban bahwa suaminya tidak dibolehkan pulang dari Mapolsek Tanjungkarang Barat. Arsiman ditempatkan di ruang Kanit Reskrim Polsek setempat. Selama ditahan, Arsiman tidak mendapatkan kepastian hukum dan proses hukum yang jelas.

LBH menyatakan, Arsiman tidak pernah diperlihatkan surat penangkapan dan surat penahanan, dan surat penetapan tersangka dari Polsek Tanjungkarang Barat. Istri korban mendatangi LBH Bandar Lampung untuk pendampingan suaminya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler