Nusantara Disepakati Jadi Setingkat Provinsi

Fraksi PKS mengingatkan beban keuangan negara dari pemindahan ibu kota negara baru.

Antara/Galih Pradipta
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa (kanan) bersiap mengikuti rapat panitia kerja dengan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/1/2022). Rapat Panitia Kerja (Panja) tersebut untuk mendengarkan laporan dari tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) yang menyangkut kepindahan Ibu Kota Negara.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengaku, Presiden Joko Widodo sudah memilih nama untuk ibu kota negara baru di Kalimantan Timur. Nama yang akan dipakai adalah Nusantara.

"Saya baru mendapatkan konfirmasi langsung dari Bapak Presiden pada Jumat dan beliau mengatakan ibu kota negara ini namanya Nusantara," ujar Suharso dalam rapat panitia kerja (Panja) dengan panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), Senin (17/1/2022).

Pemerintah beralasan, pemilihan nama Nusantara yang akan digunakan untuk menyebut IKN baru karena diksi tersebut dinilai menggambarkan keberagaman dari Indonesia. Selain itu, diksi tersebut juga sudah menjadi nama yang ikonik di dalam negeri dan internasional.

Baca Juga


"Ikonik di internasional, mudah, dan menggambarkan kenusantaraan kita semua, Republik Indonesia, dan saya kira kita semua setuju dengan istilah Nusantara itu," ujar Suharso.

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyebut, setelah penggunaan nama Nusantara, selanjutnya diksi ibu kota negara (IKN) dihilangkan. "Nusantara adalah satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus yang setingkat provinsi," ujar Suharso.

Ia mengaku, sudah mengundang ahli bahasa dan sejarah untuk merumuskan nama ibu kota negara yang akan bertempat di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Beberapa nama yang turut diajukan ke Jokowi adalah Negara Jaya, Nusantara Jaya, Nusakarya, Nusa Jaya, Pertiwi Pura, Wanapura, Cakrawala Pura, dan Kertanegara.

"Ada sekitar 80-an lebih, tetapi kemudian akhirnya dipilih kata Nusantara tanpa kata Jaya," tegasnya.

Dalam rapat kerja panitia khusus RUU IKN, akhirnya disepakati Nusantara menjadi setingkat provinsi. Pemerintah dan DPR bersepakat, Nusantara tidak setingkat kementerian. "Saya ingin terkait dengan Pasal 1 nomor 2, kan secara substansi semua udah sepakat (pemerintah daerah khusus IKN setingkat provinsi)," ujar Wakil Ketua Pansus IKN Saan Mustopa yang kemudian mengetuk palu, Senin.

Sementara, Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengeklaim, telah berkunjung ke wilayah pembangunan ibu kota negara di Kalimantan Timur. Salah satu yang menjadi fokus pihaknya adalah soal pertanahan.

"Tidak ada isunya dengan tanah sengketa masyarakat atau perusahaan lain segala macam," ujar Doli di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/1).

Dalam kunjungan kerja ke Kaltim, Pansus RUU IKN mengeklaim sudah berdiskusi dengan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dari 56 ribu hektare yang menjadi wilayah Konstruksi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), tersisa 0,5 persen yang masih berstatus Areal Penggunaan Lain (APL).

"Jadi saya kira itu akan menjadi perhatian kita semua, supaya memang masalah pertanahan ini DPR inginnya clean and clear," ujar Doli.

Pansus juga mengeklaim pembangunan Nusantara mendapat dukungan dari organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan tokoh adat setempat. Namun, mereka mengajukan syarat dalam dukungan yang mereka berikan dalam pembangunan Nusantara. Salah satunya adalah pemerintah tak menyingkirkan kehidupan sosial dan budaya mereka di sana.

"Kemudian tetap menjaga socio cultural masyarakat sana, kalau ibu kotanya jadi mereka tidak mau menjadi masyarakat yang tersingkir," ujar Doli.

Beban keuangan

Sebelumnya, anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hamid Noor Yasin menyoroti target pemerintah yang akan memulai pemindahan ibu kota negara pada semester I 2024. Menurutnya, pemerintah perlu memperhatikan beban keuangan negara.

"Kondisi keuangan negara belum memungkinkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan IKN. Dimana akan dibutuhkan setidaknya sekitar Rp 90 triliun yang akan dikucurkan dari APBN untuk kebutuhan pembangunan IKN," ujar Hamid, Ahad (16/1/2022).

Menurutnya, setidaknya butuh empat tahun sejak 2019 untuk membangun berbagai fasilitas dasar ibu kota negara. Misalnya, sumber daya air, jalan, jembatan dan permukiman yang layak. Sedangkan saat ini, pemerintah belum memiliki legalitas untuk melaksanakan pembangunan tersebut.

"Belum lagi status pandemi yang belum usai setelah ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 oleh Presiden Jokowi," ujar Hamid.

Pembangunan fasilitas sangat dibutuhkan agar ibu kota negara yang bertempat di Kabupaten Penajam Paser Utara memenuhi persyaratan layak huni. Secara umum terdapat prasyarat agar suatu kota memenuhi kriteria tersebut. Di antaranya tersedianya kebutuhan dasar perumahan yang layak, air bersih, jaringan listrik, sanitasi, dan ketercukupan pangan.

Kemudian tersedianya fasilitas umum dan fasilitas sosial, seperti transportasi umum, taman, fasilitas kesehatan, dan lainnya. "Belum lagi aspek keamanan dan keselamatan serta adanya partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Poin terakhir ini juga menjadi salah satu sorotan FPKS dalam draft RUU IKN yang diajukan pemerintah, terdapat konsep yang berpotensi mengabaikan hak demokrasi masyarakat yang tinggal di IKN," tegas Hamid.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler