Dewas: KPK Serius Kejar Mantan Politikus PDIP Harun Masiku
ICW menduga keterlibatan petinggi partai membuat KPK enggan menangkap Harun Masiku.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengaku tidak akan melakukan audit terhadap kinerja pimpinan KPK terkait perburuan tersangka Harun Masiku. Hal tersebut disampaikan menyusul adanya permintaan audit kinerja KPK oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) soal pengejaran mantan politikus PDIP Harun Masiku.
"Kalau melakukan audit tentu tidak. Tetapi untuk menyakan kepada pimpinan, sudah kami lakukan sejak 2020, awal bahkan. Jadi kami selalu tanya itu. kenapa hingga dimana kendalanya?" kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Selasa (18/1).
Dia melanjutkan, Dewas juga belum menerima surat permintaan audit dari ICW. Namun, dia memastikan bahwa Dewas selalu memantau pengejaran mantan calon anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dimaksud yang dilakukan oleh KPK.
Meski demikian, Tumpak mengungkapkan bahwa memang KPK belum mendapatkan informasi yang tepat dimana Harun Masiku berada. Meskipun, diakuinya, KPK telah melalukan penggeledahan di beberapa lokasi dengan seizin Dewas.
Tumpak meminta masyarakat untuk tidak meragukan keseriusan KPK dalam mengejar tersangka yang sudah dua tahun belum bisa ditangkap itu. Dia mengeklaim KPK bersungguh-sungguh dalam mengejar Harun Masiku.
"Itu kami bisa tahu dari waktu kami memberikan izin penggeledahan. Dari situ kami melihat bahwa KPK ya serius untuk melakukan pencarian itu," katanya.
ICW mendesak Dewas KPK melakukan audit atas kinerja lembaga antirasuah dalam memburu Harun Masiku. Hal ini mengingat KPK hingga saat ini masih gagal menangkap tersangka buron tersebut.
"Waktu dua tahun ini sudah terbilang cukup bagi Dewan Pengawas untuk melakukan audit besar-besaran atas kemandekan pencarian Harun," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana di Jakarta, Selasa (11/1) lalu.
Dia menegaskan, fungsi audit itu juga selaras dengan tugas Dewas sebagaimana diatur dalam UU KPK. ICW mengingatkan bahwa Harun Masiku sudah dua tahun belum diringkus KPK sehingga tidak bisa menjalani proses hukum.
"ICW khawatir karena latar belakang politik Harun serta adanya keterlibatan pihak lain yang diduga petinggi partai politik tertentu menjadikan KPK enggan untuk meringkusnya," kata Kurnia.