Kemendikbudristek Klaim Prioritaskan PPPK untuk Guru Honorer Negeri

Komisi X DPR menerima keluhan banyak sekolah swasta kehilangan guru dalam PPPK.

ANTARA/Galih Pradipta
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022). Raker tersebut membahas tindak lanjut Panitia Kerja (Panja) Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) honorer menjadi ASN serta memnbahas isu-isu strategis seperti kurikulum, pengangkatan Kepala Sekolah, dan Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Rep: Ronggo Astungkoro Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeklaim terus berupaya membuat proses seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lebih baik. Salah satu yang akan diperjuangkan ialah memberikan prioritas terhadap guru-guru honorer sekolah negeri.

"Kami ingin pastikan memaksimalkan afirmasi. Afirmasi dalam bentuk apa? Afirmasi dalam bentuk kesempatan terbesar dan prioritas bagi guru (honorer sekolah negeri) di sekolah induknya," ujar Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dalam rapat kerja di DPR yang ditayangkan secara daring, Rabu (19/1/2022).

Nadiem menjelaskan, itu menjadi salah satu perjuangan yang Kemendikbudristek lakukan untuk memastikan dan memaksimalkan dalam memberikan kesempatan terbesar dahulu bagi guru honorer di sekolah negeri. Menurut dia, dengan begitu nantinya guru honorer sekolah negeri bisa mendapatkan kesempatan yang lebih besar menjadi guru PPPK.

"Kita harus membuat proses rekrutmen PPPK ini lebih baik lagi. Sehingga benar-benar memprioritaskan guru-guru honorer negeri di sekolah induknya dulu kita berikan kesempatan," tegas dia.

Pada kesempatan itu, Nadiem mengaku memahami ada beberapa isu besar dalam pelaksanaan seleksi guru PPPK. Di antaranya, yakni ketidaktersediaan formasi bagi guru yang lolos passing grade, adanya guru-guru honorer sekolah negeri yang lolos passing grade tapi kalah dari sisi ranking oleh guru swasta, dan adanya beberapa yayasan yang kehilangan guru.

Dia kemudian menyinggung hal-hal yang 'dikunci' oleh Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Pertama, aturan tersebut mengunci partisipasi guru dari sekolah swasta dalam seleksi guru PPPK. Menurut dia, baik guru honorer di sekolah negeri maupun guru swasta sama-sama memiliki hak untuk bekerja.

"Kedua, yang dikunci adalah ASN harus bekerja di dalam organisasi pemerintahan. Tidak bisa bekerja dalam organisasi swasta. Itu dua hal yang dikunci," kata Nadiem.

Sebelumnya, seleksi tahap II penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk guru honorer memunculkan persoalan baru. Pengelola sekolah swasta di Tanah Air mengeluhkan banyaknya guru mereka yang keluar karena mengikuti seleksi PPPK tahap II.

“Kami berharap ada evaluasi total terkait pelaksanaan seleksi PPPK guru karena dari tahap pertama hingga tahap II ada hal-hal yang tidak diantisipasi dengan baik sehingga pelaksanaannya kerap memicu protes dari banyak kalangan, utamanya para guru honorer sendiri,” kata Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam keterangannya, Selasa (11/1/2022).

Dia menjelaskan, pada seleksi tahap pertama PPPK banyak diprotes karena dinilai tidak ramah dengan guru honorer senior, passing grade ujian kompetensi yang terlalu tinggi, hingga minimnya sosialisasi terkait penanggung jawab gaji dan tunjangan para guru honorer saat lulus seleksi. Situasi tersebut memicu kegaduhan hingga muncul penundaan hasil seleksi.

“Ternyata fenomena protes ini kembali terulang pada seleksi tahap II karena muncul migrasi besar-besaran dari guru honorer yang selama ini mengajar di sekolah swasta ke sekolah negeri karena lolos seleksi tahap II PPPK guru,” katanya.

Keikutsertaan guru honorer di swasta untuk ikut seleksi PPPK guru, kata Huda, sebenarnya tidak menyalahi aturan. Kendati demikian, harusnya ada afirmasi dalam seleksi PPPK guru ini agar para guru honorer di sekolah-sekolah negeri lebih dulu bisa lolos sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Para guru honorer di swasta harus diakui rata-rata mempunyai tingkat kesejahteraan yang lebih baik karena gaji mereka ditanggung oleh yayasan pendidikan yang relatif lebih mapan. Bahkan rata-rata dari mereka telah ikut sertifikasi guru yang mendapatkan poin tinggi saat ikut seleksi PPPK guru,” katanya.

Lolosnya seleksi para guru honorer dari sekolah swasta ini, kata Huda, memunculkan persoalan baru terkait distribusi mereka di sekolah-sekolah negeri. Menurut dia, setelah lolos seleksi PPPK para guru honorer menyandang status ASN dan harus memenuhi kebutuhan tenaga pengajar di sekolah-sekolah negeri.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler