Legislator Usul Kepala Otoritas Ibu Kota Negara Bukan Politikus Parpol

Penunjukan kepala otoritas dari Parpol akan memperkeruh pro kontra pemindahan IKN

Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa (kanan) membacakan pandangan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) pada Rapat Paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 yang beragendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Ibu Kota Negara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Dalam rapat tersebut DPR mengesahkan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Guspardi Gaus mengatakan, penunjukkan kepala otoritas ibu kota negara (IKN) Nusantara merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo. Namun, ia berharap sosok yang mengisi posisi tersebut bukan merupakan kader partai politik.

"Saya minta orang yang dipilih dan ditunjuk oleh Presiden haruslah orang yang profesional, yang punya integritas, kapabilitas, dan tidak terafiliasi kepada salah satu partai politik manapun," ujar Guspardi saat dihubungi, Rabu (19/1).

Kepala otoritas IKN Nusantara, jelas Guspardi, adalah posisi yang akan memimpin pemerintah daerah khusus ibu kota negara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Meski posisinya akan setingkat menteri, tapi tugasnya seperti kepala daerah.

"Jadi memindahkan pembangunan dan prosesnya ini tidak serta-merta dan bukan satu-dua hari ini. Nah, oleh karena itu harus profesional, dia itu harus berintegritas, kapabilitas, independen, kemudian tidak berafiliasi kepada salah satu partai politik," ujar Guspardi.

Ia mengatakan, proses pemindahan dan pembangunan ibu kota negara Nusantara tentu akan menuai pro dan kontra ke depannya. Adapun penunjukkan kepala otoritas dari partai politik hanya akan memperkeruh situasi tersebut.

"Agar tidak menimbulkan kegaduhan pilihlah orang-orang yang tidak bermasalah, baik masalah hukum, integritasnya, moral, dan lain sebagainya. Jadi betul-betul kita lihat ini adalah obsesi Presiden yang sangat concern terhadap persoalan itu," ujar anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menjelaskan, wilayah ibu kota negara akan berstatus sebagai pemerintah daerah khusus IKN yang dipimpin oleh kepala otorita. Adapun kepala otorita adalah jabatan setingkat menteri yang ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Adapun kepala otorita harus ditunjuk oleh Presiden, maksima dua bulan setelah rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) diundangkan. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 10 Ayat 2.

"Mengenai siapa yang akan ditunjuk oleh Presiden, ya bisa ditanya ke Presiden, ada di kantongnya beliau. Saya tidak tahu, tapi tentu pasti pilihannya pilihan orang yang tepat untuk itu," ujar Suharso di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler