Sebar Rumor dan Hoaks di Arab Saudi Dianggap Sebagai Kejahatan Serius
REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Jaksa Penuntut Umum Arab Saudi mengatakan pada Senin (17/1/2022) bahwa menyebarkan desas-desus (rumor) atau kebohongan tentang masalah apapun yang terkait dengan ketertiban umum dianggap sebagai kejahatan serius di Kerajaan. Sementara itu, siapapun yang tertangkap melakukannya akan menghadapi penangkapan dan hukuman berat.
Otoritas tersebut menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Kejahatan Informasi dan Hukum Acara Pidana, hal ini termasuk individu yang mempromosikan atau berpartisipasi dalam menyebarkan informasi palsu dalam bentuk apapun di media sosial, terutama fabrikasi (pemalsuan) yang berasal dari sumber yang berseteru di negara lain.
Kejaksaan mengatakan saat memantau akun-akun (pengguna) di situs jejaring sosial, mereka menemukan beberapa pengguna yang membuat atau menyebarkan rumor tak berdasar tentang acara musik Riyadh Season, yang telah ditangguhkan.
Informasi palsu tersebut dikoordinasikan dan didukung oleh pihak eksternal yang bermusuhan yang bertanggung jawab atas sebagian besar unggahan. Otoritas itu menambahkan, bahwa individu di Kerajaan yang telah berpartisipasi dalam menyebarkan rumor itu telah dipanggil dan tuntutan pidana telah diajukan terhadap mereka.
"Tindakan ini mengakibatkan hukuman berat hingga lima tahun penjara dan denda sebesar tiga juta riyal (800 ribu dolar AS)," kata Jaksa Penuntut Umum, dilansir di Arab News, Rabu (19/1/2022).
Selain itu, otoritas tersebut menambahkan perangkat dan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan demikian akan disita. Selanjutnya, keputusan akhir diumumkan kepada publik dan tindakan dapat diambil terhadap siapa saja yang menghasut, membantu atau setuju untuk melakukan kejahatan.
Otoritas ini lantas mengimbau seluruh warga dan penduduk Saudi mendapatkan informasi hanya dari sumber resmi dan tidak terlibat dengan rumor di media sosial. Disebutkan, bahwa mereka yang gagal mengindahkan risiko peringatan menghadapi hukuman maksimum yang ditentukan oleh hukum.