Sopir 'Maut' Truk Tronton Jadi Tersangka dan Ditahan

Polisi juga menjerat dengan Pasal 359 tentang kelalaian, dengan ancaman 5-6 tahun.

Antara/Novi A
Warga mengamati sebuah mobil yang rusak akibat ditabrak truk tronton di Turunan Rapak, Balikpapan, Kaltim, Jumat (21/1/2022). Kecelakaan yang diduga karena truk mengalami rem blong itu mengakibatkan lima orang tewas.
Rep: Mabruroh Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kecelakaan maut yang merenggut empat korban jiwa dan melukai belasan lainnya, menyeret sopir truk tronton Muhammad Ali (48 tahun) menjadi tersangka. Selain resmi menetapkan tersangka, polisi juga telah menahan sopir dan truk tersebut. 


“Sudah begitu kami amankan, kita periksa, langsung kita tetapkan jadi tersangka dan kita tahan,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo, Jumat (21/1/2022).

Muhammad Ali diduga melanggar Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan. Polisi juga menambahkan Pasal 359 terkait tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia, dengan ancaman 5 dan 6 tahun penjara.

Menurut Yusuf, peraturan Wali Kota Balikpapan menyatakan bahwa angkutan alat berat dilarang melintas pada pukul 06.00 pagi hingga 21.00 malam. Tentu saja, apa yang dilakukan tersangka telah melanggar aturan itu. 

“Itu kan dia memulai perjalanan dari Pulogalang jam 6 pagi menuju kampung baru Balikpapan. Mungkin kesiangan jadi lewat situ. Harusnya berputar,” kata Yusuf.

Informasi saat ini korban meninggal akibat kecelakaan maut sebanyak 4 orang. Korban dalam kondisi kritis satu orang, empat orang dalam kondisi luka berat, dan 17 korban luka ringan. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
 
Berita Terpopuler