Denda Telat Bayar Pajak Motor 1 Bulan, Ini Risikonya
Denda Telat Bayar Pajak Motor 1 Bulan, Ini Risikonya
Hati-hati yang punya kendaraan bermotor, jangan sampai anda telah membayar paja, walupun hanya beberapa hari saja namun denda tetap berlku dengan hidtungan bulan atau tahun, informasi pajak motor lihat di bawah ini.
Ini Resiko Denda Pajak Motor >> DISINI
Denda Telat Bayar Pajak Motor 1 Bulan
Beberapa dari kalian yang belum ketahui berapakah besaran denda terlambat bayar pajak motor. Umumnya, denda akan diaplikasikan untuk mereka-mereka yang terlambat bayar pajak.
Pajak kendaraan motor biasa dibayar tiap tahun sekali. Besarannya juga bervariatif, bergantung dari harga jual kendaraan motor itu, dan beratnya.
Beberapa pemilik harus membayar pajak tiap tahunnya agar bisa legitimasi STNK.
Maka misalkan kamu tidak membayar /tahunnya, kendaraan itu tidak syah buat dioperasikan alias bodong
Resiko Telah Bayar Pajak >> DISINI
Mimin Masuk ke parkir Samsat, di situ banyak yang ramah menegur, "bade naon, Aa?". Demikian panggilan mereka. Mimin berakhir saja karena sedang naik motor.
Rupanya, mereka itu beberapa penolong dalam mengantre pembayaran yang terkait dengan pengurusan kendaraan dan minta sedikit gaji atau nama yang lain calo hhe.
Mimin langsung ke loket pembayaran pajak motor yang berada di luar gedung dan di depannya berjejer kursi-kursi untuk beberapa pengantri. Sehubungan waktu itu sepi jadi mimin langsung di depan bertemu dengan petugas.
Mimin disuruh STNK dan KTP sendiri lalu dientri oleh petugas. Sekitaran 2 menit jadi langsung STNK baru 2020. Mimin Bayar gunakan uang 300ribu dan bisa kembalian.
Sampai di dalam rumah, mimin check rupanya, mimin terkena denda weleh-weleh hhe. Terlambat 6 hari memiliki arti terkena denda SWDKLLJ sejumlah 8ribu. Dan untuk pajak kendaraan (PKB) tetap sama hmmm.
Umumnya kan pajak itu dari tahun ke tahun akan menyusut tapi untuk sekarang ini, pajaknya sama dari tahun kemarin. Ya tidak apa-apalah kemungkinan kendaraan saya harga sama seperti pada tahun lalu masih ada di atas harga hehe.
Rumus Penghitungan Pajak Telat 1 Bulan
Rumus : PKB x 25% x 1/12 + denda SWDKLLJ Rp. 32.000 Contoh : beat tahun 2012 yang PKB nya Rp. 248.000
Bila saya menunggak 1 bulan karena itu perhitunganya semacam ini: = Rp. 248.000 x 25% x 1/12 = Rp. 62.000 x 1/12 = Rp. 5.166 Dendanya = Rp. 5.166 + denda SWDKLLJ Rp. 32.000
Keseluruhan denda = Rp. 37.166 Berapakah keseluruhan yang perlu dibayar (Denda + Pajak Tahunan) Pajak tahunan = Rp. 248.000 + SWDKLLJ sepanjang dua tahun (2 X Rp. 35.000) + Rp. 37.166 (denda pajak) Keseluruhan bayar = Rp. 355.166
Cara Bayar Pajak Motor
Bayar pajak harus menyertakan :
1. STNK
2. KTP
3. Uang untuk Pajak