Soal Relokasi PKL, Pemprov: Ini Kan Proses Penataan

Relokasi PKL Malioboro akan mulai dilakukan pada 1 Februari 2022 mendatang.

Wihdan Hidayat / Republika
Pedagang kaki lima Malioboro membawa poster saat audensi dengan anggota DPRD Kota Yogyakarta di Gedung DPRD Kota Yogyakarta, Senin (17/1/2022). Pedagang kaki lima Malioboro mengadu ke DPRD Kota Yogyakarta terkait rencana relokasi PKL ke tempat baru yakni di bekas Bioskop Indra dan lahan eks Dinas Pariwisata Yogyakarta pada awal Februari 2022. Pedagang kaki lima meminta penundaan relokasi satu hingga tiga tahun mendatang.
Rep: Silvy Dian Setiawan Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) DIY, Srie Nurkyatsiwi mengatakan, relokasi pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang trotoar Malioboro tidak dilakukan secara mendadak. Relokasi ini akan mulai dilakukan pada 1 Februari 2022 nanti.

Hal ini disampaikan Siwi setelah PKL di kawasan Malioboro meminta agar relokasi ini ditunda. Penundaan diminta setidaknya satu tahun hingga tiga tahun.

"Sebetulnya ini bukan mendadak, tapi ini kan proses penataan dan proses penataan kawasan Malioboro itu kan sudah lama. Ini bagian dari sisi penataan dan sudah ada targetnya, ditunda sekarang atau besok sama saja, juga prosesnya penataan," kata Siwi.

Relokasi PKL ini dilakukan dengan memindahkan ke dua lokasi baru yakni di eks Gedung Bioskop Indra dan eks Gedung Dinas Pariwisata DIY. Siwi menyebut, relokasi ini dilakukan dengan tidak hanya memindahkan PKL dan barang dagangannya.

Namun, ada intervensi dari pemerintah sebagai bagian dalam melakukan penataan di kawasan Malioboro. "Kami juga ada somasi (ke PKL) saat pindah ini (diminta) mundur takutnya kenapa?. Kalau jawabannya takut tidak laku (dagangannya), sudah kami sampaikan ada intervensinya supaya laku," ujar Siwi.

Siwi menuturkan, ada upaya yang dilakukan agar roda perekonomian PKL tetap berjalan selama berada di lokasi baru. Bahkan, lanjut Siwi, PKL pun tidak perlu mengeluarkan biaya lebih untuk retribusi.

"Tidak berbayar, seperti listrik yang ini (sebelumnya) bagian yang sebenarnya mereka (harus) keluarkan (biaya) dan sekarang tidak mereka keluarkan lagi," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Asosiasi PKL Yogyakarta (APKLY), Wawan Suhendra mengatakan, ada beberapa alasan PKL meminta agar proses relokasi tersebut ditunda. Salah satunya yakni terkait dengan kondisi ekonomi PKL yang terdampak akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga



"Kami tidak menolak kebijakan relokasi, tetapi meminta penundaan pelaksanaannya," kata Wawan belum lama ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler