Polri: Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Dipekerjakan tanpa Upah

Penghuni kerangkeng dipekerjakan di pabrik kelapa sawit sebagai bekal setelah keluar.

Dok Humas Polri
Penghuni kerangkeng manusia di rumah kediaman Bupati Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Terbit Rencana Perangin-angin, dipekerjakan sebagai buruh perkebunan kelapa sawit tanpa diupah dan hanya diberikan makan harian. (Foto: Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan)
Rep: Bambang Noroyono Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penghuni kerangkeng manusia di rumah kediaman Bupati Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Terbit Rencana Perangin-angin, dieksploitasi untuk dipekerjakan sebagai buruh perkebunan kelapa sawit. Akan tetapi, para buruh tersebut tak diupah dan hanya diberikan makan harian.

Baca Juga


“Mereka menyebutnya sebagai warga binaan. Tidak digaji, karena sebagai warga binaan. Namun, diberikan ekstra puding, dan makan,” kata Karo Penmas Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1/2022). 

Ramadhan mengatakan, Polda Sumut sudah mengirimkan tim gabungan untuk melakukan penyelidikan terkait adanya kerangkeng manusia di rumah bupati Langkat yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Dari penyelidikan, tim menemukan adanya lahan seluas sekitar satu hektare di rumah tinggal Terbit Rencana. 

Pada lahan tersebut, ia mengatakan, terdapat bangunan seluas 6x6 meter persegi yang terbagi menjadi dua bagian. Masing-masing bagian dibatasi dengan jeruji-jeruji besi layaknya kamar penjara. Penghuni kamar penjara atau kerangkeng itu sekitar 30-an orang. 

Kepada polisi, Ramadhan mengatakan, pengelola menjelaskan bahwa para penghuni kerangkeng tersebut adalah para pecandu narkoba, dan remaja nakal. Kerangkeng tersebut dibuat sejak 2012 untuk membina pecandu dan remaja nakal tersebut.

“Mereka dipekerjakan di pabrik kelapa sawit, untuk memberi bekal ketika nanti keluar dari warga binaan,” ujar Ramadhan. 

Namun, Ramadhan mengatakan, kerangkeng tersebut tak memiliki izin. “Bangunan itu, tidak memiliki izin dan tidak sesuai peruntukan,” terang Ramadhan.

Kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana terungkap ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkapnya beberapa hari lalu. Ketika melakukan penangkapan, KPK menggandeng kepolisian setempat untuk memeriksa, dan menggeledah rumah Terbit Rencana. 

Saat melakukan penyisiran, KPK dan kepolisian melihat ada kerangkeng manusia tersebut. Keberadaan kerangkeng manusia ini juga diungkap oleh lembaga swadaya pemerhati buruh migran, Migrant CARE, yang membuat laporan ke Komnas HAM.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler