Kementerian ESDM Usul Konversi Motor Listrik Wajib di Lingkungan Pemerintah

Pemerintah targetkan enam juta kendaraan roda dua dapat dikonversi hingga lima tahun.

Republika/Thoudy Badai
Teknisi mengecek kendaraan listrik di salah satu dealer sepeda motor listrik di Jakarta, Jumat (26/11). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengisiasi peningkatan penggunaan kendaraan listrik melalui konversi motor berbahan bakar fosil menjadi listrik.
Rep: Intan Pratiwi Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penggunaan kendaraan listrik terus digenjot. Salah satunya adalah kendaraan roda dua. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengisiasi peningkatan penggunaan kendaraan listrik melalui konversi motor berbahan bakar fosil menjadi listrik.

Baca Juga


Sripeni Inten Cahyani, Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Ketenagalistrikan, menyatakan pemerintah menargetkan enam juta kendaraan roda dua dapat dikonversi hingga lima tahun mendatang.

“Untuk mencapainya, Kementerian ESDM akan mengusulkan program konversi menjadi mandatori bagi kendaraan operasional kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, yang dianggarkan dalam APBN,” ungkap Inten (25/1/2022).

Inten menuturkan berdasarkan data awal, sepeda motor kendaraan operasional di kementerian dan lembaga, sebagian besar diperoleh dari periode 2000-2010 dan 2010-2019. Kendaraan yang dibidik untuk dikonversi adalah sepeda motor BBM kendaraan operasional layak jalan dengan nilai buku Rp 0. 

“Untuk mencapai target prototipe 1.000 unit sampai enam juta kendaraan,” ujarnnya.

Inten berharap kementerian/lembaga dapat mempelopori program ini dengan anggaran antara Rp 9-10 juta per unit.

Sementara itu, Dadan Kusdiana, Plt Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian ESDM, menjelaskan guna mengakselerasi penerapan KBLBB roda dua, Grand Strategi Energi Nasional (GSEN) menargetkan sebanyak 13 juta unit KBLBB roda dua akan tersedia pada tahun 2030. Untuk merealisasikannya, Kementerian ESDM menginisiasi program konversi sepeda motor BBM menjadi sepeda motor listrik.

“Pada 2021 sejumlah 100 unit sepeda motor listrik dinas operasional KESDM yang nilai bukunya sudah Rp 0, dikonversi menjadi sepeda motor listrik” ujar Dadan.

Konversi dilakukan di Workshop Ketenagalistrikan Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (P3TKEBTKE). Workshop ini sudah disertifikasi sebagai Bengkel Pemasangan, Perawatan, dan Pemeriksaan Peralatan Instalasi Sistem Penggerak Motor Listrik pada Kendaraan Bermotor oleh Kementerian Perhubungan. P3TEKEBTKE telah menyelesaikan uji jalan 10.000 km untuk ketahanan (endurance test) dan pengujian ke Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor. Surat BPKB/STNK sepeda motor juga telah disesuaikan di Korps Lalu Lintas (Korlantas) POLRI.

Dadan menguraikan pengguna sepeda motor konversi menghemat pengeluaran biaya BBM Rp 2,78 juta per tahun, belum termasuk biaya ganti oli. Jika saat ini populasi kendaraan roda dua di Indonesia sebanyak 115 juta (data BPS 2020), maka program ini berpotensi menghasilkan efisiensi penggunaan BBM Rp 319 triliun rupiah/tahun serta menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 65 juta ton CO2.

"Untuk memenuhi target GSEN tahun 2030 sejumlah 13 juta unit kendaraan roda 2, maka potensi penghematan BBM sekitar Rp 36 triliun per tahun dan menurunkan emisi GRK 7,5 juta ton CO2e per tahun," sambung Dadan.

Dadan menegaskan, Kementerian ESDM akan memposisikan diri sebagai katalisator program konversi sepeda motor dan siap bekerja sama dengan kementerian/lembaga. Kesuksesan program ini, akan membuka pasar dan mempercepat laju penerapan pada masyarakat.

"Sehingga akan turut menggiatkan perekonomian nasional dengan melibatkan sektor UMKM dan industri lokal," kata Dadan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler