Anda Pehobi Knalpot Bising? Ini Sanksi yang Siap Menjerat
Pelarangan penggunaan knalpot bising salah satunya karena menganggu pengendara lain.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai pabrikan atau bising di Kota Bandung, siap-siap menerima sanksi ditilang oleh petugas kepolisian. Kebijakan tersebut mengacu kepada Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sejumlah petugas kepolisian Polrestabes Bandung beserta jajaran polsek melakukan sosialisasi kepada pengendara sepeda motor tentang larangan menggunakan knalpot bising. Salah satunya di perempatan Jalan Merdeka-Jalan Aceh Kota Bandung, Rabu (26/1/2022).
Kapolrestabes Bandung Kombes Polisi Aswin Sipayung melalui Kasatlantas AKBP Ariek Indra mengatakan, petugas terus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat tentang pelarangan penggunaan knalpot bising. Selain itu, sejumlah spanduk turut dipasang agar masyarakat yang melintas dapat melihat sosialisasi tersebut.
"Tadi sudah kita hentikan beberapa pengendara yang masih menggunakan knalpot bising. Kita berikan teguran," ujarnya, Rabu (26/1/2022).
Dia mengatakan, apabila masih ditemukan pengendara motor yang masih menggunakan knalpot bising, maka akan ditindak dengan penilangan. Pihaknya mengimbau, masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut agar tidak menganggu yang lain.
Kasatlantas mengatakan, pelarangan penggunaan knalpot bising salah satunya karena menganggu pengendara yang lain dengan suara yang bising.