Laporan Terhadap Arteria Dahlan Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Pelimpahan dilakukan karena pernyataan kontroversial Arteria terjadi di Jakarta.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat mengungkapkan laporan pengaduan Majelis Adat Sunda terhadap Anggota DPR RI Komisi III Arteria Dahlan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Pelimpahan kasus tersebut sudah dilaksanakan pada Selasa (25/1/2022) kemarin.
"Laporan pengaduan tersebut (Majelis Adat Sunda) sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 25 Januari 2022," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Polisi Ibrahim Tompo saat dihubungi, Rabu (26/1/2022).
Ia menuturkan pelimpahan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya disebabkan peristiwa kejadian terjadi di wilayah Jakarta. "Karena pertimbangan kejadiannya di wilayah Jakarta," katanya.
Sebelumnya, sejumlah masyarakat yang tergabung di Majelis Adat Sunda melaporkan anggota DPR RI Komisi III Arteria Dahlan ke Polda Jawa Barat, Kamis (20/1/2022). Pelaporan dilakukan buntut pernyataannya yang meminta Jaksa Agung mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang berbicara dengan Bahasa Sunda saat rapat dengar pendapat.
"Hari ini melaporkan Arteria Dahlan anggota DPR RI yang telah menyatakan dalam berita yang viral di media sosial bahwa meminta pencopotan kepala kejaksaan tinggi yang menggunakan bahasa Sunda berbicara dalam rapat menggunakan bahasa Sunda," ujar Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja Husein di Mapolda Jabar, Kamis (20/1/2022).
Ia mengaku merasa tersakiti dengan pernyataan tersebut. Bahkan tidak menutup kemungkinan kondisi tersebut dapat terjadi ke yang lain. Pernyataan tersebut bahkan disebut sebagai bentuk penistaan.
"Ini sudah menjadi penistaan terhadap suku bangsa yang ada di Indonesia. Tidak akan ada Indonesia kalau tidak ada suku bangsa yang ada di nusantara termasuk di dalamnya ada Sunda dan lainnya," katanya.
Ari melanjutkan pernyataan Arteria Dahlan tidak sejalan dengan pasal 32 Undang-Undang Dasar (UUD) ayat 2 yang mendukung upaya memelihara bahasa daerah yang hampir punah. Bukan untuk dilarang.
Baca juga : Kasus Edy Mulyadi, Ini Keterangan Ketua Majelas Adat Dayak