Sidebar

Kuwait Keluarkan Fatwa Larang Wanita Gabung Militer

Thursday, 27 Jan 2022 16:04 WIB
Ilustrasi bendera Kuwait. Kuwait Keluarkan Fatwa Larang Wanita Gabung Militer

IHRAM.CO.ID, KUWAIT CITY -- Dewan Fatwa Kementerian Wakaf Kuwait telah menyelesaikan penyusunan fatwa tentang wanita yang ingin bergabung dengan tentara. Dewan Fatwa memutuskan wanita Kuwait dilarang bergabung dengan militer atau mengenakan seragam militer. 

Baca Juga


Dilansir dari Times Kuwait pada Kamis (27/1/2022), Al-Anba mengutip dari sumber-sumber informasi bahwa Dewan Fatwa dengan suara bulat memutuskan tidak memperbolehkan perempuan dipekerjakan di militer, mengenakan seragam militer, atau diadili oleh militer.

Namun, dalam putusan juga tercatat, fatwa tersebut menetapkan sejumlah syarat bagi perempuan untuk bekerja di militer. Di antaranya, pekerjaan mereka harus dibatasi pada bidang medis dan masalah pelayanan dan bahwa mereka tidak boleh memasuki medan perang atau tinggal di asrama, atau sejumlah kondisi lain.

Putusan Dewan Fatwa telah diserahkan kepada otoritas terkait, Kementerian Wakaf dan Urusan Islam, khususnya kepada Menteri Wakaf secara rahasia. Al-Anba mengatakan ini terjadi setelah Wakil Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan Sheikh Hamad Jaber Al-Ali meminta pendapat ulama tentang membuka pintu bagi wanita Kuwait untuk bergabung dengan tentara militer.

Melansir dari Arab Times, Sheikh Hamad Jaber Al-Ali telah menetapkan enam persyaratan yang harus dipenuhi bagi wanita Kuwait untuk bergabung dalam dinas militer. Aturan ini dibuat sejalan dengan putusan dari Departemen Fatwa dan Perundang-undangan tentang wanita yang bergabung dengan militer, lapor harian Al-Qabas. 

Menurut keputusan Syekh Hamad Al-Ali, enam peraturan baru tersebut adalah sebagai berikut.

1. Persetujuan wali atau suami

2. Komitmen untuk kode berpakaian sederhana

3. Kemampuan bekerja dalam spesialisasi medis dan keperawatan, bidang teknis dan layanan pendukung

4. Tidak berpartisipasi dalam bidang dan latihan militer taktis apa pun.

5. Tidak membawa senjata.

6. Penerimaan dilakukan pada saat dibutuhkan untuk mengisi lowongan yang dibutuhkan.

https://www.timeskuwait.com/news/fatwa-says-no-to-women-joining-army/

https://www.arabtimesonline.com/news/rules-for-kuwaiti-women-to-join-army/

Berita terkait

Berita Lainnya