Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat: 'Apa Iya Panti Rehabilitasi Seperti Itu?'

Komnas HAM akan membuat kesimpulan berdasarkan fakta-fakta di rumah bupati Langkat.

ANTARA FOTO/Oman/Lmo/rwa.
Petugas kepolisian memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Rizkyan Adiyudha, Febryan A, Antara

Baca Juga


Temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin setelah dia ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencuatkan dugaan praktik perbudakan modern yang disebut oleh Migrant Care. Namun, pihak bupati mengklaim, kerangkeng itu digunakan untuk fasilitas rehabilitasi pecandu narkoba.

Hingga kini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus mengumpulkan data terkait dugaan perbudakan di kediaman Bupati Langkat. Komnas HAM mengakui belum bisa memberi kesimpulan dalam waktu dekat ini.

"Kita belum bisa berkesimpulan karena harus kumpulkan fakta lain, kesaksian. Harus berhati-hati karena nanti Komnas buat kesimpulan valid berdasarkan fakta-fakta," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan yang dikonfirmasi Republika, Jumat (28/1/2022).

Namun, Ahmad menyebut kerangkeng yang digunakan di rumah Terbit patut dipertanyakan peruntukkannya. Ia juga menyampaikan salah satu pertanyaan yang dilontarkan tim Komnas HAM ialah soal kerangkeng sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba.

"Pada tahap awal ada beberapa pertanyaan muncul, kok lokasinya tidak seperti panti rehabilitasi yang biasa, lebih mirip seperti yang dibahasakan oleh media selama ini yaitu kerangkeng. Apa iya panti rehabilitasi seperti itu?" ujar Ahmad.

Dalam penelusuran oleh tim Komnas HAM, Ahmad mengatakan, anak buahnya menemukan sejumlah kejanggalan. Hanya saja, kejanggalan itu patut diinvestigasi lebih lanjut.

"Ada yang sebut ini dugaan praktik perbudaan dan satu sebut panti rehabilitasi. Patut diakui ada banyak masalah seperti tidak punya izin, kami kumpulkan bahan dari berbagai pihak," ucap Ahmad.

In Picture: Penampakan Ruang Penjara di Kediaman Pribadi Bupati Langkat

Warga mengamati ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (26/1/2022). - (ANTARA/Dadong Abhiseka)

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Kamis (27/1/2022) menyatakan, Polda Sumatera Utara bersama Komnas HAM saat ini tengah menyelidiki adanya puluhan orang mendekam di kerangkeng rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana PeranginAngin, di Desa Tengah Kabupaten Langkat. Ia meminta publik bersabar menunggu hasil penyelidikan.

"Sabar dulu, penyidik masih melakukan pendalaman adanya kerangkeng di belakang rumah Bupati Langkat," kata Panca.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan kerangkeng yang ditemukan di dalam rumah Bupati Langkat itu digunakan untuk rehabilitasi pecandu dan penyalahgunaan narkotika. Meski, menurut Migrant Care, mereka yang ditemukan di dalam kerangkeng adalah para pekerja sawit itu diduga tidak mendapatkan perlakuan baik, seperti tidak mendapat makanan layak saji, tidak mendapatkan upah gaji yang sesuai atau bahkan tidak di gaji, mendapat penganiayaan, dan penyiksaan.

"Dari hasil pendalaman, kerangkeng tersebut sudah berdiri selama 10 tahun," kata Panca.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti mengatakan, akan meminta penjelasan dari Kapolda Sumut terkait bobolnya informasi kepolisian atas keberadaan kerangkeng ilegal tersebut. Poengky mengatakan, dari informasi sementara ini, keberadaan kerangkeng manusia tersebut, sudah berlangsung lama.

“Kami meminta penjelasan dari Polda Sumatera Utara, mengapa baru 10 tahun setelah tempat itu diketahui oleh aparat kepolisian,” ujar Poengky saat dihubungi, dari Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Kompolnas, kata dia, belum mau berandai-andai terkait dugaan apa pun soal kebobolan informasi pihak kepolisian atas keberadaan kerangkeng manusia tersebut. Akan tetapi, dikatakan Poengky, pun otoritas kepolisian di Langkat, Sumut, semestinya, tak memberikan penjelasan yang mengarah pada kesimpulan bahwa, kerangkeng tersebut, adalah tempat sosial mandiri bikinan Bupati, bagi para pecandu narkotika, maupun kenakalan remaja.

Sejumlah pernyataan media oleh pihak kepolisian di Langkat-Sumut, selama ini, kata Poengky, mendahului proses pengungkapan, dan penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian sendiri, pun dari Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

 

“Kasus ini, masih dalam penyelidikan. Dan dalam penyelidikan itu juga melibatkan pihak kepolisian sendiri. BNN juga sedang melakukan assesment. Seharusnya, dari Polda Sumatera Utara juga menunggu hasilnya,” ujar Poengky.


 

Selain kerangkeng manusia, penyidik KPK juga menemukan sejumlah satwa yang dilindungi Undang-Undang (UU) di rumah Terbit. "Dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan pula adanya sejumlah satwa yang dilindungi oleh UU yang diduga milik tersangka TRP," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Meski demikian, KPK tidak mengungkapkan secara rinci satwa dilindungi yang ditemukan di rumah Bupati Terbit. Ali mengatakan, tim penyidik segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk tindakan hukum berikutnya berkenaan dengan temuan sejumlah satwa tersebut.

Penggeledahan di kediaman tersangka Terbit Rencana Perangin-angin dilakukan tim penyidik KPK pada Selasa (25/1/2022) lalu. Penggeledahan dilakukan guna mencari bukti-bukti tambahan atas dugaan korupsi yang kini melilit Bupati Terbit Rencana.

Bupati Terbit Rencana Perangin-angin kini telah mendekam di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur guna menjalani penyidikan lebih lanjut. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di pemerintah kabupaten Langkat.

Plt Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Utara Izral Azhar mengatakan, di rumah Terbit ditemukan satu individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) jantan, satu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), dan satu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus). Ditemukan pula dua Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dan dua Beo (Gracula religiosa). 

Tim Balai Besar KSDA Sumatera Utara, kata dia, telah mengevakuasi satwa satwa liar dilindungi tersebut dari rumah Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, pada Selasa (25/1/2022). 

Irzal mengatakan, satwa dilindungi itu awalnya ditemukan oleh penyidik KPK ketika menggeledah rumah Terbit beberapa waktu lalu. KPK lantas menginformasikan temuan itu ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan akhirnya ditindaklanjuti oleh Balai Besar KSDA Sumatera Utara. 

"Pada proses evakuasi satwa liar dilindungi ini, kami melaporkan perkembangannya kepada Dirjen KSDA dan sudah berkoordinasi dengan KPK juga," kata Irzal dalam siaran persnya, Kamis (27/1/2022).

 

Kerangkeng Manusia Bupati Langkat - (Republika)

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler