Hari Ini, Azis Syamsuddin Dijadwalkan Sampaikan Nota Pembelaan

Sidang direncanakan mulai berlangsung pukul 10.00 WIB.

Antara/Sigid Kurniawan
Terdakwa Azis Syamsuddin menjalani sidang lanjutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/12/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Didi Purwadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat akan menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa kasus suap pengurusan perkara di KPK, Azis Syamsuddin. Berdasarkan jadwal, Azis akan membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).


"Pada Senin 31 Desember 2022, agenda pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya," tulis situs resmi PN Tipikor yang dikutip Republika pada Senin (31/1).

Sidang direncanakan mulai berlangsung pukul 10.00 WIB. Persidangan digelar di ruangan Prof. DR. H. Muhammad Hatta Ali.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut hukuman penjara selama empat tahun dan pidana denda yang wajib dibayarkan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin selama empat tahun dan dua bulan serta pidana denda sejumlah 250 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU pada KPK Lie Putra Setiawan ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat.

Azis juga menghadapi tuntutan pencabutan hak politik. "Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politis selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," lanjut Lie.

Azis dinilai JPU KPK telah terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp 3.099.887.000 dan US$36.000. Jaksa menyebut uang itu diberikan supaya Robin mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado.

Akibat perbuatannya, Azis disebut terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler