Ini Temuan LPSK Soal Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat

LPSK menyatakan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus kerangkeng manusia.

ANTARA FOTO/Oman/Lmo/rwa.
Petugas kepolisian memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
Rep: Havid Al Vizki Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus kerangkeng manusia yang terjadi di Langkat, Sumatera Utara.


Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan ada tiga tindak pidana yang bisa dilihat dari kasus tersebut. Yakni menghilangkan kemerdekaan seseorang, dugaan perdagangan orang, dan juga dugaan adanya panti rehabilitasi ilegal.

Ia menambahkan, berdasarkan laporan Badan Narkotika Nasional (BNN), daerah tempat tersebut tidak sah sebagai tempat rehabilitasi. Serta, fasilitas yang ada tidak memenuhi standar sebagai tempat rehabilitasi.

 

 

Videografer | Havid Al Vizki

Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler