Covid-19 Melonjak, PTM di Bogor Dihentikan Sementara
Pemberhentian PTM di Kota Bogor dilaksanakan mulai 2 Februari hingga 7 Februari 2022.
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada seluruh satuan pendidikan di Kota Bogor dan beberapa wilayah di Kabupaten Bogor dihentikan sementara selama sepekan. Hal itu menyusul dengan meningkatnya angka kasus Covid-19 di dua wilayah tersebut.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyampaikan, pemberhentian sementara PTM di Kota Bogor melalui Surat Keputusan (SK) Ketua Satgas Kota Bogor 01/STPC/02/2022 tentang kebijakan penghentian sementara pembelajaran pada masa pemberlakukan pembatasan masyarakat dalam rangka pengendalian Covid-19 di Kota Bogor.
Bima Arya mengatakan, PTM di yang dihentikan di Kota Bogor diterapkan pada seluruh satuan pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA/ SMK se-derajat, pondok pesantren, hingga lembaga pendidikan. Pemberhentian PTM di Kota Bogor dilaksanakan mulai 2 Februari hingga 7 Februari 2022, dan pendidikan dilanjutkan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
“Serta menghentikan sementara kegiatan yang melibatkan pelajar atau siswa dari satuan pendidikan meliputi kegiatan dalam dan luar sekolah,” ujar Bima Arya melalui keterangannya, Rabu (2/2/2022).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Sri Nowo Retno, menyampaikan hingga Selasa (1/2/2022) malam, angka kasus Covid-19 yang ditemukan di sekolah-sekolah meningkat hingga 85 kasus. Covid-19 yang menyerang guru dan siswa itu ditemukan di 17 sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA se-Kota Bogor.
Dia memaparkan, dari 85 pasien Covid-19 di satuan pendidikan, 48 orang atau 56,5 persen di antaranya mengalami gejala ringan. Sedangkan 20 orang atau 23,5 persen merupakan pasien orang tanpa gejala (OTG).
“Sisanya masih dalam proses tracing. Sebagian besar OTG dan gejala ringan, menjalani isolasi mandiri (isoman),” kata Retno.
Terpisah, Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin mengatakan, sekolah tingkat PAUD, SD, dan SMP pada beberapa wilayah di Kabupaten Bogor mulai melakukan PJJ secara penuh mulai 2 Februari hingga 8 Februari 2022. Menurutnya, tak menutup kemungkinan sekolah tingkat SMA yang berada di bawah naungan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wilayah I juga menghentikan PTM untuk sementara.
“Karena kan ini imbauan untuk tidak dulu melakukan itu selama sepekan lah. Tapi kita lihat dulu perkembangannya. Kalau tinggi terus, PTM terpaksa harus kita evaluasi,” ujar Ade Yasin.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah, dalam Surat Edaran (SE)-nya menyebutkan satuan pendidikan jenjang PAUD, SD dan SMP di Kecamatan Cibinong, Citeureup, Gunung Putri, Bojong Gede dan Gunung Sindur menjalankan PJJ. Sedangkan di Kecamatan Ciomas dan Kemang, sekolah yang melaksanakan PJJ hanya pada jenjang SMP.
“Selama pelaksanaan pembelajaran jarak jauh, kepala satuan pendidikan agar melaksanakan sterilisasi di lingkungan satuan pendidikan,” ujarnya.
Sementara itu, sambung dia, satuan pendidikan selain yang tidak dimaksud di atas tetap melaksanakan PTM terbatas sesuai Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Nomor: 420/208-Disdik Tanggal 10 Januari 2022 Tentang Pelaksanaan Pembelajaran pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.