Belajar dari Kasus Ardian, Kemendagri Klaim Perkuat Pencegahan Korupsi

Kemendagri mengeklaim kasus yang menjerat Ardian bersifat individual.

ANTARA/Reno Esnir
Tersangka mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020 hingga November 2021, Mochamad Ardian Noervianto (tengah) memasuki mobil tahanan usai dihadirkan pada konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/2/2022). KPK resmi menahan tersangka Mochamad Ardian Noervianto terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.
Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID,

Kemendagri perkuat pencegahan korupsi pascakasus Ardian Noervianto

Baca Juga


JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeklaim akan memperkuat strategi pencegahan korupsi ke depan pascaditetapkannya mantan dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto (MAN) sebagai tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ardian sebagai tersangka kasus dugaan pemberian janji dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Mudah-mudahan dengan adanya kejadian ini pencegahan korupsi khususnya di lingkungan Kemendagri akan bisa semakin baik lagi kami lakukan ke depan," kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Ardian ditetapkan sebagai tersangka terkait pengajuan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Tahun 2021. "Kami dari Kemendagri akan memperkuat strategi pencegahan korupsi ke depan meskipun saat ini kami sama-sama dengan deputi pencegahan terlibat di dalam stranas penanggulangan korupsi sebagaimana Perpres 54 2018 dan bersama BPKP akan ikut terlibat di dalam pengelolaan MCP (Monitoring Center for Prevention)," ujar Tumpak.

Ia menyatakan Kemendagri menghormati proses hukum yang sedang berjalan meskipun kasus yang menjerat Ardian tersebut bersifat individual. "Ini merupakan keprihatinan bagi kami meskipun ini merupakan kasus individual karena ini sekaligus input bagi jajaran Kemendagri untuk lebih memperkuat mitigasi ke depan," ujar Tumpak.

Menurut dia, jajaran Kemendagri telah diingatkan agar berhati-hati dan menghindari terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari. "Selanjutnya bahwa pimpinan kami di dalam berbagai even yang rutin, antara lain rapim yang biasanya diadakan setiap hari Senin pagi, itu selalu menyampaikan bentuk kehati-hatian dan kecermatan di dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari dan menghindari adanya kegiatan yang berpotensi terjadinya tipikor," tuturnya.

Selain Ardian, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara Laode M Syukur Akbar (LMSA). Kasus dana PEN daerah tersebut merupakan pengembangan penyidikan kegiatan tangkap tangan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Tahun 2021 yang menjerat Andi Merya dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah sebagai tersangka.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler