Pemerintah: Daerah dengan PPKM Level II Dapat Berlakukan PTM Terbatas 50 Persen

PTM terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans sesuai SKB

Antara/Makna Zaezar
Anggota Satgas COVID-19 memberikan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (prokes) kepada siswa saat pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di SMA Muhammadiyah Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat (21/1/2022). Pengawasan rutin tersebut dilakukan untuk menekankan pentingnya prokes yang ketat pada pelaksanaan PTM guna mencegah terjadinya klaster penyebaran COVID-19 khususnya varian Omicron di lingkungan sekolah.
Rep: ronggo astungkoro Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sudah menyetujui pemberian diskresi bagi daerah dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 untuk dapat menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 50 persen. Ketentuan tersebut dimulai terhitung pada hari ini, Kamis, 3 Februari 2020.

Baca Juga


"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level II disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti, dalam keterangan tertulis, Kamis.

Lebih lanjut, Suharti menerangkan, penekanan ada pada kata "dapat". Itu berarti, kata dia, bagi daerah dengan PPKM level II yang siap melaksanakan PTM terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap bisa melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen.

"Tentunya PTM terbatas harus tetap diikuti dengan protokol ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri," ujar Suharti.

Dia menerangkan, Kemendikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM terbatas agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022. Untuk itu, dia mengingatkan, menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM terbatas.

Berdasarkan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pengawasan dan pembinaan terhadap proses PTM terbatas yang perlu dilakukan pemerintah daerah ada beberapa hal. Pengawasan dan pembinaan itu, yakni memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat oleh satuan pendidikan.

Lalu, ada pelaksanaan surveilans terhadap kasus konfirmasi Covid-19 dan surveilans perilaku kepatuhan terhadap prokes, melakukan percepatan vaksinasi untuk pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik serta memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri."Pemberlakuan PTM terbatas pada daerah PPKM level I, level III, dan level IV tetap mengikuti SKB Empat Menteri," kata Suharti.

Suharti menyatakan, Kemendikbudristek memahami saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah. Sejalan dengan itu, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kemendagri, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level II.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler