Awal Februari, Sukabumi Masuk PPKM Level 2

Level PPKM meningkat karena bertambahnya kasus Covid-19 dalam dua pekan terakhir.

riga nurul iman
Jumlah warga Kota yang telah divaksinasi Covid-19 di Kota Sukabumi terus naik. (Ilustrasi)
Rep: Riga Nurul Iman Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kota Sukabumi di awal Februari 2022 masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Sebelumnya Kota Sukabumi masuk dalam PPKM Level 1 dan perubahan ini karena bertambahnya kasus Covid-19 dalam dua pekan terakhir.


Seperti diketahui, pemerintah kembali memperpanjang PPKM wilayah Jawa-Bali selama sepekan ke depan. Ketentuan ini didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 31 Januari 2022 dan berlaku hingga 7 Januari 2022.

"Naiknya level PPKM karena ada peningkatan temuan kasus Covid-19," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi Rita Fitrianingsih kepada wartawan, Rabu (2/2/2022). 

Bertambahnya kasus ini dimungkinkan dengan pelonggaran kegiatan masyarakat misalnya pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen dan pembukaan tempat wisata. Namun lanjut Rita, peningkatan kasus Covid-19 di Sukabumi masih dapat terkendali. 

Data terakhir pada Rabu ini hanya ada penambahan dua kasus positif Covid-19. Sehingga total kasus Covid-19 dari 1 Januari hingga 2 Februari 2022 mencapai sebanyak 30 kasus. 

Rinciannya sebanyak tiga orang dinyatakan sembuh dan 27 orang masih isolasi. Dari 27 orang isolasi tersebut sebanyak sembilan orang di rumah sakit dan 18 orang isolasi mandiri.

"Dalam menghadapi kenaikan ini kami akan terus menggencarkan vaksinasi," kata Rita. Sebab, upaya tersebut terbukti dapat mengendalikan penyebaran dan mengurangi tingkat kematian.

Di mana hingga kini cakupan vaksinasi dosis 1 di Kota Sukabumi mencapai 110,09 persen, dosis 2 63,34 persen dan dosis 3 4,33 persen. Sementata khusus vaksinasi lansia cakupannya dosis satu 76,32 persen dan dosis dua 45,92 persen serta vaksinasi anak 6-11 tahun dosis satu 90,56 persen dan dosis dua 0,49 persen.

Rita mengatakan, saat ini, tengah dilakukan kajian epidemiologi untuk menetapkan kebijakan terkait pembatasan kegiatan masyarakat atau tidak. Di mana nantinya satgas akan mempertimbangkan baik aspek pendidikan, ekonomi dan lainnya.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Kota Sukabumi Lulis Delawati menambahkan, Bad Occupancy Rate (BOR) rumah sakit penanganan Covid-19 masih terkendali. Dia menyebut, persentase BOR Covid-19 mencapai 7,04 persen.

Lulis mengatakan, kapasitas BOR penanganan Covid-19 di enam rumah sakit mencapai sebanyak 270 tempat tidur. Di mana saat ini yang dirawat yakni 9 orang warga Kota Sukabumi dan 10 orang warga dari luar Kota Sukabumi.

Sehingga, dari data tersebut masih tersedia sebanyak 251 tempa tidur yang masih kosong yang tersebar di enam rumah sakit. Di mana rumah sakit tersebut siap memberikan pelayanan dalam penanganan kasus Covid-19.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
 
Berita Terpopuler