198 Pesantren Terafiliasi Teroris, Kemenag Lakukan Verifikasi

Dari sejumlah nama yang disebut BNPT, tidak semua masuk kategori pesantren.

istimewa/doc humas
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani.
Rep: Muhyiddin Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Ada 198 pondok pesantren di Tanah Air yang ditengarai terafiliasi dengan jaringan terorisme. Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), telah berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Indonesia untuk mendapat data dan memverifikasinya.


Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, verifikasi perlu dilakukan untuk memastikan bahwa nama-nama lembaga dalam data BNPT tersebut adalah pesantren. "Verifikasi juga perlu dilakukan untuk mengidentifikasi apakah nama yang terdata BNPT itu adalah pesantren yang memiliki izin terdaftar dari Kementerian Agama," ujar Dhani sapaan akrabnya, saat berdiskusi dengan media di Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2022). 

Saat ini, sudah lebih kurang 36 ribu pesantren yang terdata memiliki izin terdaftar dari Kementerian Agama. Meski demikian, tidak semua pesantren yang ada saat ini memiliki izin dari Kemenag. 

"Karena itu, kami perlu klarifikasi dengan BNPT untuk memastikan data itu apakah semuanya pesantren yang terdaftar atau tidak," ucap dia. 

Klarifikasi dan verifikasi juga penting dilakukan untuk memastikan pesantren yang teridentifikasi BNPT itu apakah memenuhi arkanul ma'had (rukun pesantren) atau tidak. Kata dia, jika tidak terdaftar dan tidak memenuhi arkanul ma'had, tentu tidak bisa disebut pesantren, dan tidak boleh beroperasi atas nama pesantren. 

"Jika teridentifikasi ada pesantren yang terdaftar dan terbukti berafilisasi dengan jaringan terorisme, tentu kita beri sanksi tegas hingga pencabutan izin," ucap Dhani.

Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam, Waryono Abdul Ghafur merinci, unsur-unsur minimal pesantren yang disebut sebagai arkanul ma'had. Rukun pesantren itu terdiri atas kiai yang menjadi figur teladan sekaligus pengasuh yang membimbing santri, santri mukim, pondok atau asrama, masjid atau musalla, serta kajian kitab kuning.

"Faktanya, dari sejumlah nama yang disebut BNPT, setelah kami cek, tidak semua masuk kategori pesantren. Makanya, kami koordinasi lebih lanjut dengan BNPT agar ada kesamaan data," ujar dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini.

Dia menjelaskan, tata kelola pesantren saat ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. "Jadi posisi pesantren sekarang semakin kuat karena sudah ada rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi dari negara dengan tetap mempertahankan kekhasan dan kemandirian pesantren," ucap dia.

Waryono menambahkan, unsur penting lainnya dari pesantren adalah komitmen Kebangsaan dan nasionalisme. Sejarah perjuangan bangsa tidak lepas dari kontribusi pesantren. "Banyak pahlawan bangsa yang lahir dari rahim pesantren. Karenanya, pesantren lekat dengan semangat nasionalisme dan kebangsaan," kata dia.

Dia pun mengimbau, kepada orang tua santri agar selektif saat akan menitipkan putra-putrinya di pesantren. Menurut dia, orang tua perlu memastikan pesantren yang dipilih adalah lembaga pendidikan yang memenuhi arkanul ma'had sebagaimana diatur dalam regulasi. Para pengasuhnya memiliki sanad keilmuan yang jelas. 

"Jangan over generalisasi juga. Ada ribuan pesantren yang bisa menjadi pilihan terbaik buat pendidikan anak-anak Indonesia," ujar Waryono.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
 
Berita Terpopuler