Sapuhi: Skema Satu Pintu Tetap Lanjut Meski tidak di Asrama Haji
IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Setelah satu bulan Indonesia kembali mengirimkan jamaah umrohnya ke Tanah Suci, Kementerian Agama bersama stakeholders terkait mengadakan evaluasi. Hasilnya, skema satu pintu atau One Gate Policy (OGP) tetap dilanjutkan.
Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi menyebut skema OGP memang suatu hal yang diwajibkan. Meski demikian, saat ini dari jumlah jamaah yang berangkat, 60 persennya tidak lagi masuk ke asrama haji.
"Mereka mandiri melaksanakan OGP di hotel yang terdekat di Bandara. Alasannya agar tidak ketinggalan pesawat, dan sebagainya," ujar dia saat dihubungi Republika, Kamis (3/2/2022).
Terkait hal tersebut, ia menyebut Pemerintah Indonesia tidak melarang. Namun, melalui Kementerian Agama (Kemenag) diimbau agar baiknya skema ini dilakukan di asrama haji.
Tak hanya itu, ia juga menyampaikan harapannya agar kontrol kesehatan jamaah umroh tetap dijaga dengan baik meski tidak berada di asrama haji. Hal ini berkaitan dengan tes PCR yang menjadi syarat penerbangan.
"Harapannya, meski tidak di asrama kontrol kesehatan jamaah termasuk tes PCR tetap berjalan dengan baik. Utamanya mengingat tujuan awal adalah agar tidak terjadi jamaah yang positif diberangkatkan karena kesalahan teknis atau penipuan tes PCR," katanya.
Hasil evaluasi yang ada juga menekankan agar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) memastikan sudah memiliki jaminan pemesanan (booking) kamar hotel untuk karantina kepulangan jamaahnya.
Berdasarkan hasil diskusi sekaligus mitigasi dari Kemenag atas kasus-kasus yang timbul di seminggu terakhir kepulangan umroh, Syam menyebut ditemukan ada jamaah yang merasa mereka ingin gratis, tidak membayar karantina, dengan masuk ke wisma atlet.
"Wisma atlet, berdasarkan UU yang ada, hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu untuk karantina tujuh hari di awal kepulangan. Tiga kategori utama, yaitu pekerja migran Indonesia, pelajar yang telah menyelesaikan studi di luar negeri, dan ASN yang kembali dari perjalanan dinas ke luar negeri," ucap dia.
Untuk jamaah umroh, karantina kepulangan dilakukan dengan biaya mandiri di hotel-hotel yang sudah disediakan. Berdasarkan diskusi itu pula, PPIU lantas diminta sudah memastikan lokasi hotel karantina sebelum waktu kepulangan, untuk menghindari jamaah terlantar di bandara.
Terakhir, ia juga menyoroti terkait adanya kebijakan kemungkinan dilakukannya tes PCR pembanding. Hal tersebut muncul setelah ada beberapa jamaah yang merasa tidak puas dengan hasil tes, saat akan keluar dari hotel. Mereka merasa tidak yakin dengan hasilnya sebab tidak merasakan gejala apapun
Apabila memang ingin mengajukan pembanding, Syam menyebut jamaah tetap tidak diizinkan keluar dari hotel. Pihak manajemen hotel yang nantinya akan menyiapkan tes.
Untuk tes pembanding ini, laboratorium atau Rumah Sakit yang digunakan untuk tes disebut tetap merupakan milik pemerintah, serta tidak diizinkan dari luar. Hal ini sudah tercantum dalam UU Satgas Covid-19.
"Adapun pengajuan tes PCR pembanding ini dilakukan 1 atau 2 hari sebelum jadwal PCR. Biaya untuk tes ditanggung oleh jamaah," ucapnya.