Permufakatan Makar dan SARA, Tiga Petinggi NII Diproses Hukum
Tigajenderal NII itu melakukan langkah propaganda melalui media sosial.
REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Polres Garut menggelar konferensi pers terkait penangkapan tiga petinggi Negara Islam Indonesia (NII) di wilayah Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut. Ketiga petinggi NII yang berisial S, UJ, dan JK, itu diduga melakukan permufakatan makar dan penyebaran informasi SARA melalui media elektronik, serta penodaan terhadap bendera dan lambang Republik Indonesia.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, kasus itu berawal dari beredarnya video terkait adanya tiga orang yang diduga melakukan penegasan terkait adanya kegiatan makar. Setelah diselidiki, polisi kemudian menangkap tiga orang tersebut, yang diakui sebagai jenderal NII.
"Ketiganya ditangkap di wilayah Pasirwangi Kabupaten Garut," kata dia, Kamis (3/2/2022).
Wirdhanto menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan fakta ketiga orang itu melakukan langkah propaganda melalui media sosial (medsos). Di medsos itu, terdapat 57 video terkait propaganda NII dalam kurun 2019-2021.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya bendera yang diduga lambang NII. Selain itu, diamankan juga teks propaganda.
Menurut Kapolres, berdasarkan keterangan yang bersangkutan, ketiganya melakukan kegiatan itu dengan motivasi melanjutkan amanah dari imam besar Sensen Komara. Sensen Komara merupakan sosok yang mendaulat dirinya sebagai Presiden NII.
"Mereka ini mengaku sebagai jenderal NII. Mereka menjelaskan mengenai NII, termasuk ideologinya, melalui medsos. Di akun itu ada 317 subscribers. Kami akan minta Kominfo memblokir akun itu dan melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata dia.
Menurut Wirdhanto, ketiga orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan ketiga tersangka itu juga telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu akan dikenakan Pasal 110 ayat 1 KUHP juncto Pasal 107 ayat 1 KUHP terkait masalah makar, Pasal 28 ayat 2 jucto Pasal 45a ayat 2 UU ITE, serta Pasal 24 d juncto Pasal 66 UU Bendera, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. "Ancaman maksimal penjara 15 tahun," kata dia.