DPR RI Batasi Jumlah Kehadiran Saat Rapat Hanya 30 Persen
Durasi waktu rapat juga dibatasi maksimal dilaksanakan 2,5 jam.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan DPR memutuskan untuk membatasi jumlah kehadiran orang saat rapat di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) hanya 30 persen. Pengurangan ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kompleks Parlemen.
"Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Kamis (3/2/2022) memutuskan pelaksanaan rapat di AKD ke depannya maksimal dihadiri 30 persen dari anggota DPR maupun mitra kerja," kata Indra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Dia menjelaskan Rapat Bamus DPR memutuskan untuk membatasi durasi waktu rapat maksimal dilaksanakan 2,5 jam. Selain itu, menurut dia, waktu kerja dibatasi pada hari Senin-Kamis, maksimalpukul 15.00 WIB dan Jumat, pukul 15.30 WIB.
"Pengawasan terhadap protokol kesehatan tetap kami lakukan, namun setiap orang yang masuk ruang rapat wajib menunjukkan hasil negatif swab antigen yang berlaku pada hari yang sama," ujarnya.
Indra mengatakansaat ini ada 194 orang terkonfirmasi positif Covid-19 yang terdiri atas anggota DPR, tenaga ahli, dan aparatur sipil negara (ASN) di Kompleks Parlemen. Dia menjelaskan terdapat penambahan empat orang anggota DPR yang terkonfirmasi positif Covid-19 per hari Jumat (4/2). Namun, menurut dia, dari perkembangan terakhir hanya tinggal delapan orang yang masih positif Covid-19. "Dari penelusuran kami pada Jumat pagi ada 214 orang, namun siang ini sudah diperbarui datanya menjadi 194 orang positif Covid-19," ujarnya.
Dia mengatakan sebanyak 194 orang tersebut bergejala ringan. Sehingga tidak memerlukan perawatan intensif. Namun pihaknya terus memantau kondisi ke-194 orang tersebut.