Tiga Maskapai Dapat Izin Layani Penerbangan Internasional dari Bali
Turis yang datang ke Bali wajib melakukan karantina.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Angkasa Pura (AP) I (Persero) memastikan saat ini terdapat tiga maskapai yang sudah mendapatkan izin untuk melakukan penerbangan internasional dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Ketiga maskapai tersebut yakni Garuda Indonesia, Singapore Airlines, dan Batik Air.
Direktur Utama AP I Faik Fahmi mengatakan Garuda Indonesia sudah pesawatnya dengan nomor penerbangan Ga 881 rute Narita-Denpasar. "Selain penerbangan ini, saat ini terdapat maskapai lain yang telah mengajukan izin rute secara resmi dan telah memperoleh izin yaitu Singapore Airlines rute Singapura-Bali pada 16 Februari 2022 dan Batik Air tujuan Bali-Singapura," kata Faik dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (4/2/2022).
Faik menjelaskan, pesawat yang mendarat pada Kamis (3/2/2022) pukul 16.32 WITA dari maskapai Garuda Indonesia menjadi penerbangan rute internasional reguler pertama. Penerbangan tersebut menggunakan pesawat tipe Airbus A330 tersebut mengangkut 12 penumpang.
"Setibanya di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, seluruh penumpang langsung menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari implementasi protokol kesehatan yang diterapkan oleh AP I," ungkap Faik.
Faik menekankan, penanganan penumpang berjalan lancar sesuai proses alur yang telah disiapkan dengan protokol kesehatan yang ditetapkan. Faik mengapresiasi seluruh instansi komunitas bandara atas sinergi dalam penanganan kedatangan penumpang rute internasional perdana di Bali ini tersebut.
Dengan optimalnya implementasi protokol kesehatan, mulai dari bandara keberangkatan, di dalam pesawat, di bandara kedatangan, hingga di objek wisata, Faik menilai akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat internasional untuk terbang dan kembali berwisata di Bali. "Ini nantinya akan menimbulkan multiplier effect yang positif terhadap perekonomian," ungkap Faik.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan turis yang datang ke Bali wajib melakukan karantina. Saat ini pemerintah sudah membuka penerbangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali untuk wisatawan.
"Turis yang datang ke Bali diwajibkan untuk melakukan karantina sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022," kata Luhut.
Dalam regulasi tersebut, pelaku perjalanan luar negeri harus melakukan karantina selama lima hari jika sudah divaksin lengkap. Sementara bagi pelaku perjalanan luar negeri yang baru divaksinasi dosis pertama harus melakukan karantina selama tujuh hari.
"Para PPLN juga wajib untuk menjalankan karantina sesuai ketentuan," ujar Luhut.
Dalam penerapannya, seluruh pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan. Selain itu juga menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Luhut memastikan, saat ini Bali juga menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN yang sudah tersertifikasi CHSE oleh Kemenparekraf yani karantina bubble. Karantina tersebut dimulai di lima hotel terlebih dahulu dengan total 447 kamar di Nusa Dua, Ubud, Sanur, dan Jimbaran.
"Seluruh jenis karantina juga sudah menyiapkan hotel isolasi dan SOP untuk kasus positif dan kontak erat sebagai antisipasi," ungkap Luhut.
Selain protokol kesehatan, Luhut mengatakan, juga akan ada penurunan biaya minimum asuransi dan kemudahan aplikasi visa. Hal tersebut dilakukan agar lebih atraktif bagi wisatawan yang akan datang.