Pemilik Tambak Disegel Desak Pemkab Pesibar Ganti Rugi
Izin tambak sudah ada sebelum perda tentang RTRW Kabupaten Pesibar diterbitkan.
REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG--Pemilik tambak udang vaname di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Lampung yang disegel mendesak pemkab setempat yang ingin merelokasi untuk mengganti rugi investasi yang telah berjalan selama ini. Relokasi tersebut tertuang dalam Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesibar.
Agusri Syarief, pemilik tambak udang PT Andi Riza Farm mengatakan, tindakan Pemkab Pesibar yang melakukan penyegelan dilanjutkan dengan pemortalan sebagai tindakan tidak terpuji secara hukum. Menurut dia, bila alasan penyegelan dan pemortalan melanggar Nomor 8 Tahun 2017 untuk kawasan wisata, maka penyelelesaian dilakukan juga dengan perda.
Menurut dia, penyegelan tambak oleh Pemkab Pesisir Barat dengan landasan Perda Nomor 8/2017, hendaknya dilakukan tidak sepihak. Terdapat konsekuensi dalam pasal-pasal dalam perda, bila disegel pemerintah daerah harus mengganti rugi kepada pemilik tambak, yang telah berinvestasi besar di daerahnya.
“Kalau memang ingin menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2017, seharusnya pasal-pasal yang ada di dalam perda dilaksanakan, seperti Pasal 35 yang mengharuskan ganti rugi kepada pemilik usaha,” kata Agusri yang juga Ketua Ikatan Petambak Pesisir Barat Sumatra, Sabtu (5/2/2022).
Menurut dia, Perda Nomor 8/2017 tidak dapat dijalankan karena usaha tambak udangnya sudah berizin sebelum perda diterbitkan tahun 2017. Artinya, lanjut dia, pelanggaran pengelolaan tambak tidak terpenuhi sehingga tak perlu ada penyegelan, karena perda tidak berlaku surut.
Terbitnya perda tersebut menyebabkan tujuh tambak udang di Kabupaten Pesibar harus disegel karena tidak ada izin lagi. Tambak udang harus dipindahkan karena kawasan tambak akan dijadikan pengembangkan kawasan wisata. Empat dari tujuh tambak yang ditutup, masih beroperasi sesuai dengan upaya hukum yang telah ditempuh pemilik tambak hingga ke Ombudsman RI.
Pemkab Pesibar melakukan pemortalan jalan tambak udang PT Johan Farm milik Apriyani di Desa Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan, Pesibar. Apriyani menolak penyegelan dan pemasangan portal karena usahanya telah berizin sebelum perda diterbitkan. “Kami masih menunggu (langkah hukum selanjutnya”,” kata Apriyani.
Sekretaris Satpol PP Pesisir Barat Herman mengatakan, pemasangan portal bertujuan untuk menghentikan aktivitas tambak udang vaname setelah disegel beberapa waktu lalu. “Pasang portal ini tindak lanjut dari penyegelan sebelumnya. Karena tambak yang disegel masih beroperasi,” kata Herman saat ditemui di posko penjagaan Desa Wayjambu.