Lansia Korban Pengeroyokan Dicakung Sudah Diancam Pembunuhan Sejak 2021
Polisi mengusut dugaan pengancaman yang diterima korban sebelum pengeroyokan maut.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Bryana Halim, anak dari mendiang korban pengeroyokan massa, Wiyanto Halim (89) telah diperiksa polisi sebagai saksi. Korban tewas dikeroyok karena dituding maling di kawasan Cakung, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
"Tadi empat jam pemeriksaan. Pertanyaan ada 27 ya," kata Bryana saat dikonfirmasi, Sabtu (5/2).
Dalam pemeriksaan itu Bryana membeberkan soal keterangan adanya dugaan pengancaman yang diterima kakek Halim sebelum peristiwa naas itu pada (23/1) lalu. Ia juga dimintai keterangan terkait kronologis terjadinya tindakan pengeroyokan terhadap ayahnya tersebut.
Kepada penyidik Bryana menjelaskan jika ayahnya sempat mengaku menerima ancaman pembunuhan. Bahkan korban sempat meminta kepadanya untuk tidak berkunjung dulu ke rumah korban. Ancaman itu terjadi sejak bulan Desember atau sebelum korban tewas dikeroyok massa di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
"Ancaman dibunuh sebelum kejadian. Saya dalam waktu sebulan lebih nggak boleh ke rumah," ungkap Bryana.
Lanjut Bryana, beberapa hari sebelum insiden pengeroyokan ayahnya sempat menelpon dan bercerita soal adanya orang yang membuntutinya. Hingga pada akhirnya korban membawa kendaraannya sendiri tanpa didampingi siapapun dan peristiwa maut pun terjadi.
"Itu beberapa hari sebelum kejadian. Jadinya papa sudah tahu itu papa dibuntutin terus beberapa hari sebelum kejadian," kata Bryana.
Bryana berharap, keterangannya tersebut dapat ditindaklanjuti oleh penyidik. Karena itu, ia meminta polisi juga mengusut dugaan pengancaman yang diterima korban sebelum pengeroyokan maut itu terjadi. Jadi polisi mestinya mengaitkan semua peristiwa yang terjadi terhadap mendiang ayahnya.
"Jadi posisi papa saya siangnya ada di sini dan beberapa hari sebelumnya dapat ancaman saya maunya itu dikaitkan semua. Jadi bukan pada saat meninggalnya doang," tutur Bryana.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan beberapa tersangka. Dalam keterangan awal, para tersangka mengakui motifnya melakukan pengeroyokan karena terprovokasi dengan teriakan 'maling' terhadap korban. Namun penyidik masih akan terus mendalami apakah ada motif lain dari para tersangka melakukan pengeroyokan terhadap lansia.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.