Yusril Nilai UU IKN Sah Digugat ke MK

Uji formil dan materil terhadap sebuah produk UU sah dilakukan di negara demokrasi.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, meminta masyarakat menghormati Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah resmi disahkan oleh DPR dan Pemerintah beberapa waktu lalu. Dia mempersilakan jika ada pihak yang tidak setuju disahkannya UU IKN untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau dia telah menjadi...


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler