Pesan Menag Agar Terhindar dari Kekerasan dalam Rumah Tangga
Menag menilai setiap pasangan tentu menginginka terwujudnya keluarga harmonis.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, setiap calon pengantin tentu menginginkan terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah, rahmah, tenang, damai, harmonis, saling mencintai menyayangi satu sama lain, dan bahagia. Untuk mewujudkannya, tidak hanya membutuhkan niat.
"Itu bisa terwujud, tidak sekadar niat saja, tetapi juga harus dengan pengetahuan. Mengerti caranya dan tahu bagaimana mengupayakannya. Untuk menghindari terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), suami-istri harus sama-sama mengedepankan keseimbangan dan kesetaraan dalam rumah tangga," tutur dia kepada Republika.co.id, Senin (7/2).
Gus Yaqut, sapaan akrabnya, juga mengingatkan agar jangan sampai ada dominasi antara suami dan istri. Sebab, persoalan rumah tangga adalah tanggung jawab bersama. Dia berpesan, setiap orang yang hendak atau baru menikah harus menyadari dan memahami niat dan tujuan mengapa seseorang menikah.
Niat dan tujuan menikah itu, terang Gus Yaqut, harus berulang-ulang dilihat dan dipikirkan kembali. Orang yang menikah pastinya memiliki niat yang baik dan bertujuan untuk membentuk keluarga yang Samara (Sakinah, Mawaddah, Rahmah).
"Kalau niat dan tujuannya seperti ini, rasanya tidak mungkin seorang suami berlaku kasar kepada istri atau sebaliknya," tutur Gus Yaqut.
Dia melanjutkan, hal berikutnya yang harus diperhatikan ialah hak dan kewajiban suami-istri. Bila setiap pihak melaksanakan hak dan kewajibannya, tentu tidak ada seorang suami yang tega melakukan kekerasan kepada istrinya, atau sebaliknya.
Gus Yaqut juga memaparkan, Kementerian Agama (Kemenag) melalui program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) senantiasa berupaya untuk memberikan pengetahuan, petunjuk dan bimbingan terbaik sebagai bekal mengarungi bahtera rumah tangga bagi para calon pengantin.
Program Bimwin merupakan upaya pemerintah untuk memberikan bekal pengetahuan bagi calon pengantin tentang hak dan kewajibannya. Termasuk bagaimana dapat mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Gus Yaqut menambahkan, Kemenag melihat kehidupan rumah tangga di masyarakat pada umumnya sudah mengarah pada kondisi yang lebih baik, meski masih ada beberapa kasus terjadinya KDRT. "Ini lebih karena rendahnya pengetahuan, kesalahan pemahaman keagamaan, dan sosiokultur masyarakat setempat," imbuhnya.