Kembali ke PPKM Level 3, Bandung Berlakukan Pengetatan

Pasien Covid-19 bergejala ringan disarankan menjalani isolasi mandiri dan tak ke RS.

ANTARA/Raisan Al Farisi
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kedua kiri) dan Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana (kanan) tiba di Pasar Sederhana, Bandung, Jawa Barat, Senin (17/1/2022). Presiden Joko Widodo memberikan paket sembako dan bantuan langsung tunai bagi pedagang pasar, pedagang kaki lima dan pedagang asongan di Pasar Sederhana
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pemerintah Kota Bandung kembali memberlakukan pengetatan peotokol kesehatan (prokes). Kebijakan ini diambil setelah pemerintah pusat memberlakukan kembali penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 salah satunya untuk wilayah aglomerasi yaitu Jabodetabek dan Bandung Raya. Pengetatan akan dilakukan khususnya terkait jam operasional dan kapasitas sektor usaha serta sosial.

Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengaku sudah mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Kesehatan (Menkes). Pesan yang disampaikan Presiden yaitu percepatan vaksinasi Covid-19 serta pengetatan protokol kesehatan khususnya masker.

"Alhamdulillah Kota Bandung diapresiasi, vaksinasi umum sudah dosis pertama 111 persen dan dosis dua 95 persen. Lansia dosis satu sudah di 80 persen dosis dua 75 persen. Pesan kedua mengetatkan kembali prokes khususnya penggunaan masker," ujarnya, Senin (7/2/2022).

Setelah ratas dengan presiden, ia mengatakan rapat dilanjutkan dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Pihaknya meminta arahan terkait pelaksanaan PPKM Level 3 di wilayah aglomerasi.

"Prinsipnya penerapan PPKM Level 3 berarti pengetatan aktivitas tapi pemulihan ekonomi dikembalikan kearifan lokal. Misal di daerah tersebut meyakini vaksinasi baik, PeduliLindungi baik dan prokes baik dipersilakan relaksasi dengan kearifan lokal," katanya.

Yana melanjutkan Presiden Jokowi dan Gubernur Jabar meminta mereka yang bergejala ringan untuk menjalani isolasi mandiri dan tidak harus ke rumah sakit. Sebab jika ke rumah sakit maka berdampak kepada BOR dan berdampak kepada level PPKM.

Selanjutnya pihaknya akan menunggu Inmendagri yang akan ditindaklanjuti dengan peraturan Wali Kota Bandung. Ia mengatakan Peraturan Wali Kota Bandung akan berlaku tiap pekan seiring dengan kondisi Covid-19 yang dinamis.

"Kelihatan kita akan tunggu Inmendagri hasil tadi kemudian kita akan ikuti kemungkinan kalaupun ada pengetatan itu di jam operasional dan kapasitasnya," katanya.

Terkait dengan alasan pemberlakuan PPKM Level 3 karena kekurangan tracing, Yana menegaskan bahwa tracing yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung dikerjakan maksimal. Pihaknya akan melakukan tes ke tempat lainnya.

"Jadi sebetulnya berdasarkan data dinkes tes kita cukup tinggi untuk treatment. Saya dapat data dari dinkes di angka 6.000," ujarnya.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler