Soal Formula E, PDIP Sebut Pemprov DKI Bohongi Publik
Pemprov DKI bohong tentang penyelenggaraan Formula E tidak menggunakan APBD.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melakukan pembohongan publik soal penggunaan APBD DKI. Kebohongan itu terutama terkait dana yang telah dialokasikan terkait penyelenggaraan Formula E.
“Pemprov DKI menyatakan tidak menggunakan APBD dalam pelaksanaan Formula E. Namun, fakta menyatakan bahwa sudah ada uang yang keluar dari kas Pemprov yang bersumber dari APBD sebesar Rp 560 Miliar,” kata Gembong dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/2/2022).
Dia mengatakan, angka tersebut terdiri atas Rp 360 miliar bersumber dari APBD Perubahan 2019 dan Rp 200 miliar dari APBD 2020 untuk membayar commitment fee melalui Dinas Pemuda dan Olahraga DKI. “Uang ini sudah mengalir ke Formula E Operation pemegang lisensi Formula E,” katanya.
Demi mendukung penyelenggaraan Formula E kepada Jakpro, ia mengatakan, Pemprov DKI mengalokasikan APBD untuk penyertaan modal daerah Rp 1,2 triliun. Bahkan, ia mengatakan, Jakpro juga sudah melaksanakan pekerjaan pendahuluan lintasan Formula E di Monas yang semuanya didanai uang kas internal Jakpro.
Ia juga menuding Pemprov DKI tidak transparan tentang lelang lintasan Formula E di Ancol. Termasuk soal pendanaan yang entah dari sponsorship atau dana pribadi Jakpro.
“Tidak ada pengumuman peserta lelang yang lulus dan tidak lulus kualifikasi, tiba-tiba dinyatakan Jakpro bahwa pelelangan batal dan diulang. Sementara seminggu kemudian Jakpro mengumumkan PT. Jaya Konstruksi menjadi pemenang lelang,” tegasnya.
Gembong menuding, lelang tersebut diatur sedemikian rupa sehingga memunculkan nama perusahaan konstruksi tertentu yang mengerjakan pekerjaan pendahuluan. Gembong mengatakan, PT Jaya Konstruksi sudah melakukan pekerjaan pendahuluan berupa beton pembatas lintasan trek, tetapi belum dibayar oleh PT. Jakpro.
“Ada indikasi pekerjaan sudah dilakukan terlebih dahulu berupa mencetak barrier pembatas lintasan oleh PT. Jaya Konstruksi, namun belum dibayar oleh PT. Jakpro,” tuturnya.