Dua Tersangka Korupsi LPEI Bakal Dijerat TPPU

Sangkaan TPPU baru diumumkan jika penyidikan pada dua tersangka pihak swasta tuntas.

Bambang Noroyono/REPUBLIKA
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi menjawab pertanyaan wartawan di gedung Kejakgung, Selasa (28/9).
Rep: Bambang Noroyono Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan menjerat dua tersangka dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan, dua nama yang bakal dijerat dalam kasus tersebut, yakni tersangka JD, dan S.

Baca Juga


“Masih kita dalami dalam penyidikan untuk TPPU-nya. Itu (TPPU) untuk dua tersangka, JD, dan S itu,” kata Supardi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Kamis (10/2/2022).

Supardi menambahkan, jika hasil pendalaman tuntas dalam penyidikan, sangkaan baru untuk dua tersangka kalangan swasta tersebut, akan segera diumumkan. “Tunggu saja. Nanti pasti disampaikan untuk TPPU-nya,” ujar Supardi.

Mengacu para tersangka, dalam kasus LPEI, inisial JD dan S adalah Johan Darsono, dan Suyono. Keduanya dijadikan tersangka, pada Kamis (6/1/2022). JD, tersangka selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia, atau JD Group.

Sedangkan S, tersangka selaku Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, atau Walet Group. Bersama keduanya, masih ada lima tersangka lainnya yang merupakan para mantan, dan petinggi di LPEI. Total, dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,6 triliun tersebut, ada tujuh orang tersangka, dan semuanya, mendekam dalam tahanan.

Terkait dengan tersangka JD, dan S, Supardi pernah menjelaskan, keduanya sebetulnya pihak swasta yang membawahi 12 anak-anak perusahaan. Pada Grup JD, merugikan negara Rp 2,1 triliun.

Kerugian tersebut, berasal dari penerimaan dana pembiayaan ekspor yang dituding tak tepat sasaran, dan terjadi penyimpangan. Sementara pada Grup Walet, yang terdiri dari empat anak perusahaan menerima pembiayaan ekspor senilai Rp 576 miliar, yang juga diperoleh dari persekongkolan jahat.

Supardi, pekan lalu pernah mengatakan, penjeratan TPPU terhadap JD, dan S, sebetulnya upaya penyidikan untuk melacak seluruh aset-aset, dan sumber keuangan milik kedua tersangka tersebut. Kata dia, pelacakan itu untuk pengembalian kerugian negara yang totalnya mencapai Rp 2,6 triliun. Menurut dia, dari hasil penyidikan sementara, penjeratan sangkaan korupsi terhadap keduanya, tak mempan untuk menjerakan keduanya dalam hal pengembalian kerugian negara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler